SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polemik penonaktifan 5 ketua RT di RW 01, Kampung Poncol, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang memicu keresahan warga dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, turun langsung ke lokasi, Kamis (25/9/2025), menyusul aksi unjuk rasa warga sehari sebelumnya. Dalam dialog dengan warga, Andri mengkritik kebijakan lurah yang dianggap serampangan karena dilakukan tanpa musyawarah.
“RT dipilih langsung oleh rakyat. Tidak bisa serta-merta lurah menonaktifkan tanpa dasar jelas. Ini melanggar semangat demokrasi dan terbukti memicu protes,” tegasnya.
Andri menilai keputusan itu tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga, tetapi juga mengancam pelayanan publik. Pasalnya, hingga kini tidak ada penunjukan pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pj) untuk menggantikan RT yang diberhentikan. “Tanpa RT aktif, urusan pelayanan publik di tingkat paling bawah bisa lumpuh,” ujarnya.
Persoalan pemecatan RT ini disebut tak lepas dari konflik pengelolaan air PAM swadaya di RW 01, yang semestinya menjadi kebutuhan vital warga, namun justru menimbulkan ketegangan. “Pelayanan air mestinya menyejahterakan, bukan menjadi sumber krisis,” kata Andri.
Politikus muda PDI Perjuangan itu meminta Pemkot Tangerang, mulai dari Camat hingga Wali kota, segera turun tangan menyelesaikan polemik ini. Ia menekankan, pendekatan sosial dan musyawarah mufakat jauh lebih efektif ketimbang sekadar pendekatan yuridis.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden
Menindaklanjuti keresahan warga, DPRD memastikan akan memanggil lurah, camat, hingga perwakilan RT dan RW untuk rapat dengar pendapat (RDP). “Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi. DPRD akan mengawal agar pelayanan publik tidak terganggu dan warga kembali hidup rukun,” tandasnya.
Andri juga mengapresiasi inisiatif warga mengelola sumber daya air secara mandiri. Namun, ia menegaskan pengelolaan itu harus dikembalikan pada semangat gotong royong dan kearifan lokal, agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. “Demokrasi di tingkat bawah harus dihormati. Hak warga untuk memilih dan dipilih tidak boleh dilanggar,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Com belum mendapat klarifikasi dari Lurah Cipadu. (mg01)
























