SATELITNEWS.COM, LEBAK—Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Kesiapan diduga menjadi alasan utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kebijakan tersebut. Kata dia, proses dalam pengkajian ulang juga menyangkut lokasi pembangunan fasilitas pengolah sampah yang berasal dari kabupaten dan kota di Banten. “Bukan batal, perlu dikaji ulang,”ujar Wawan, Rabu (1/10/2025).
Wawan menyebut, permasalahan maupun penanganan sampah di masing-masing kabupaten dan kota akan berbeda. “Tergantung nanti dikonsultasi publiknya apakah masyarakatnya mau menerima sampah dari daerah lain. Bagaimana tumpukan sampahnya. Kemudian di beberapa daerah juga ada program PSEL (Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik),” tuturnya.
Ditanya soal apakah TPST menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan sampah di Banten, dia menambahkan banyak cara bisa dilakukan akan tetapi bergantung pada pembiayaan dan teknologi. “Yang utama pengelolaan sampah jangan open dumping harus sanitery land fill, harus ada TPS sementara agar sampah tidak dibuang sembarangan. Kemudian perlu juga proses pemilahan, dan penerapan perda,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno membenarkan rencana itu. TPST Regional yang direncanakan dibangun tidak jauh di TPSA Dengung bakal dikaji ulang oleh Provinsi. “Info yang kita dapat seperti itu (dikaji ulang). Apa alasan detailnya kita (Pemkab Lebak) belum mengetahui secara pasti,” katanya.
“Soal batal atau enggak kita enggak tahu, tadi itu info yang kita dapat dikaji ulang. Kalau Pemkab Lebak kan udah setuju TPST Regional dibangun di Kecamatan Maja, jadi enggak ada masalah,” tandasnya saat disinggung apakah berpotensi batal pembangunan TPST Regional. (mulyana)
Baca Juga: Barcode Biosolar Belum Terbit, Biaya BBM Truk Sampah Lebak Membengkak
























