SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polusi udara akibat pembakaran limbah ilegal yang terjadi di Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Puskesmas Sindang Jaya mencatat 3.617 warga terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) sepanjang tahun 2025 ini.
Kepala UPT Puskesmas Sindang Jaya Dewi Anita Etikasari mengatakan penyakit ISPA meningkat pada tahun ini. Dewi menduga penyebab utama meningkatnya kasus ISPA dikarenakan oleh infeksi virus dan bakteri yang berasal dari pembakaran sampah oleh lapak limbah.
“Data ISPA meningkat setiap bulan di sepanjang 2025 ini. Totalnya, kurang lebih mencapai 3.617 kasus, ” kata Dewi Anita Etikasari kepada Satelit News, Rabu (1/10).
Dewi menjelaskan limbah-limbah ilegal yang dibakar itu mayoritas mengandung bahan-bahan berbahaya sehingga menyebabkan polusi udara dan mengakibatkan gangguan pernapasan, sakit kepala hingga risiko kanker.
“Abu sisa pembakaran mengandung logam berat seperti merkuri dan timbal yang bisa mencemari tanah, air, udara dan rantai makanan yang mengancam kesehatan manusia serta hewan dalam jangka panjang,” kata Dewi.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Dewi, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang bermukim di dekat lapak limbah ilegal di Sindang Jaya.
Baca Juga: Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik
“Iya kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga dalam waktu dekat ini,” kata Dewi.
Camat Sindang Jaya Galih Prakosa mengaku telah mendapatkan informasi terkait data kasus ISPA di wilayah Sindang Jaya tersebut. Maka dari itu, pihaknya terus gencar melakukan penertiban terhadap lapak-lapak limbah ilegal yang melakukan pembakaran.
Berdasarkan data dan laporan yang ia terima, terdapat 81 lapak limbah ilegal yang beroperasi di wilayah Sindang Jaya. Sebanyak 22 diantaranya telah ditertibkan atau disegel dan dilarang beroperasi kembali untuk selama-lamanya.
“Laporan ISPA itu sudah ada. Yang pasti masyarakat kita sudah ada yang terserang ISPA, asap pembakaran sudah luar biasa dan merugikan masyarakat baik yang di perkampungan maupun di perumahan,” tukas Galih Prakosa.
Galih mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang bermukim di sekitar lapak limbah ilegal.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan puskesmas, nanti data warga yang terserang ISPA akan kita cek juga,” jelasnya.
Baca Juga: Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama
Ketua Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Kabupaten Tangerang, Ayi Abdullah mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang harus tegas menindak atau menertibkan lapak-lapak limbah yang dapat merugikan masyarakat dan jelas-jelas merusak lingkungan, baik itu mencemari tanah, air serta udara.
“Jangan pandang bulu, semua pelanggar aturan harus ditertibkan. Apalagi menyangkut kesehatan masyarakat dan juga lingkungan, ” katanya.
Menurut Ayi, langkah yang dilakukan oleh Camat Sindang Jaya sudah tepat. Yaitu, melakukan penertiban atau penutupan permanen terhadap lapak-lapak limbah. Namun, dirinya meminta agar hal tersebut bukan hanya tindakan seremonial yang tidak memiliki solusi akhir.
“Langkah segel dan penertiban ini sudah tepat. Tapi, jangan sampai ini hanya menjadi tindakan seremonial, alias ketika sudah disegel pemilik tidak diberi sanksi untuk efek jera. Mereka harus disanksi, agar tidak mengulang perbuatannya lagi, ” tukasnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani menilai, bahwa apa yang menimpa warga Sindang Jaya dan adanya pembakaran limbah ilegal diduga akibat lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DLHK Kabupaten Tangerang. Sehingga, terjadinya pencemaran udara akibat pembakaran limbah ilegal.
“Apa yang terjadi di sana menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Hal itu seolah-olah ada pembiaran terhadap perusakan lingkungan dan ancaman keselamatan serius terhadap masyarakat, ” kata Deden.
Padahal, kata Deden, Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki dua program unggulan, yaitu talenta unggul generasi sehat (Tunas) dan sistem lingkungan yang aman, ramah, dan berkesinambungan (Selaras). Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas untuk memberantas para pemilik lapak limbah ilegal itu, agar dua program unggulan ini bisa benar-benar terealisasikan. Menurut Deden, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus mencari dan industri atau perusahaan yang menyuplai limbah-limbah itu.
“Perusahaan mana yang menjadi sumber limbah itu juga harus dicari. Dan, mereka (industri penyuplai limbah) harus bertanggung jawab terhadap dampak yang disebabkan, serta harus bertanggung jawab secara hukum, ” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Sindang Jaya, Satpol PP, TNI, dan Polisi sejak Senin (29/9) telah melakukan penyegelan terhadap 22 lapak limbah ilegal yang melakukan pembakaran, dari total 81 lapak yang teridentifikasi melakukan pembakaran. (alfian)
























