SATELITNEWS.COM, SERANG – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengangkat isu strategis hukum nasional pada sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (2/10/2025).
Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 1.500 peserta, baik secara langsung maupun daring itu dihadiri dari unsur civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum.
Dalam paparannya, Wamenkum menegaskan bahwa KUHP nasional membawa paradigma baru dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan proses reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dalam KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama. Hanya tindak pidana serius yang dirancang untuk lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
“Ini adalah wujud keadilan korektif dan restoratif yang kita dorong bersama,” tegasnya.
Baca Juga: Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menegaskan bahwa sosialisasi KUHP menjadi langkah nyata untuk menyatukan persepsi aparatur penegak hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Momentum ini tidak sekadar forum akademis, melainkan wujud komitmen bersama memperkuat reformasi hukum pidana yang inklusif, transparan, dan partisipatif,” ungkapnya.
Asisten Daerah (ASDA) III, Deni Hermawan menyampaikan dukungan penuh Pemprov Banten terhadap implementasi KUHP baru. Menurutnya, KUHP ini merupakan tonggak bersejarah karena Indonesia tidak lagi bergantung pada hukum peninggalan bangsa lain.
“Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menciptakan masyarakat yang tertib, beradab, dan taat hukum,” jelasnya.
Kegiatan ini juga, dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten, yakni: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (UNPAM), dan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA). (luthfi)
























