SATELITNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Padahal, lembaga antirasuah itu telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari pihak-pihak yang terlibat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penetapan tersangka hanya soal waktu. Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menaikkan status perkara.
“Ya, itu relatif masalah waktu saja. Saya yakin penyidik masih ada yang perlu dilengkapi dalam pemberkasan atau penyidikannya. Masalah lain saya lihat tidak ada,” kata Setyo di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Penyidik masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan mempelajari dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya menambahkan.
Mengenai nilai aset yang sudah dikembalikan, Setyo memperkirakan uang yang telah dikembalikan ke KPK oleh ratusan biro haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini hampir mencapai seratus miliar.
“Kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah, mendekati seratus ada, gitu, ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin,” kata Setyo.
Setyo juga mengatakan KPK juga terus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil korupsi kuota haji. “Selama terinformasi ada aset yang terkait dengan perkara itu, pasti kami lakukan tracing semaksimal mungkin,” tuturnya.
Pada hari yang sama, KPK memanggil Muharom Ahmad, Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura), untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Gaphura merupakan asosiasi yang menaungi 33 pengusaha travel haji dan umrah. Asosiasi ini dikenal mengembangkan layanan digital yang memungkinkan anggotanya menawarkan paket haji, umrah, dan wisata halal.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, tak lama setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023–2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan kuota reguler 92 persen.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pembagian tersebut tidak sesuai aturan. “Seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” ujarnya. “Itu menyalahi aturan dan menjadi perbuatan melawan hukum.”
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah lain, termasuk menerima pengembalian dana dari beberapa pihak. Salah satunya Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour.
Pada akhir September 2025, KPK menerima pengembalian uang dari Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh). Aliansi itu terdiri sejumlah biro haji yang menerima kuota haji tambahan dari Kementerian Agama.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik,” kata Budi Prasetyo.
Kendati demikian, Budi menolak menjelaskan lebih detail jumlah uang dan kapan asosiasi Himpuh itu mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji kepada KPK. Alasannya, para penyidik di lembaganya masih mendalami uang yang dikembalikan itu. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga terkait kasus tersebut. (rmg/san)