SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak tinggal diam menyikapi laporan masyarakat soal dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pemerintah bergerak cepat menelusuri praktik ilegal yang dijalankan sebuah perusahaan di kawasan Ruko Green Ampera, Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Jumat (10/10/2025).
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengungkapkan tim gabungan bersama kepolisian langsung turun ke lokasi begitu menerima laporan adanya korban. Dugaan awal menunjukkan perusahaan tersebut memungut biaya administrasi hingga jutaan rupiah dari para pencari kerja (pencaker), bahkan sebagian berasal dari luar daerah.
“Kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi perusahaan setelah menerima laporan masyarakat. Dugaan sementara, ada praktik penipuan dengan meminta biaya administrasi tinggi kepada pencaker,” ujar Ujang.
Ujang menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik perekrutan kerja ilegal yang merugikan dan mencoreng dunia ketenagakerjaan di Kota Tangerang. Disnaker, kata dia, berkomitmen menegakkan aturan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. “Perusahaan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Batuceper. Jika terbukti melanggar prosedur, kami akan merekomendasikan penutupan operasionalnya,” tegasnya.
Disnaker juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lowongan kerja yang meminta biaya administrasi atau imbalan dalam bentuk apa pun. “Kami ingin kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan. Jangan bermain-main dengan nasib pencari kerja. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan,” tandas Ujang. (made)
