TANGERANG.COM, SATELITNEWS – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial H (26) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas dugaan pengedaran obat keras tipe G secara ilegal. Pelaku, warga Kampung Sukatani, Desa Tegal Angus, ditangkap pada Senin (13/10) setelah polisi menindaklanjuti keresahan masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kampung Sukatani.
“Atas laporan polisi nomor LP.A/111/K/X/2025, kami langsung menerjunkan anggota Satresnarkoba untuk melakukan observasi,” kata Kapolres kepada Satelit News, Selasa (14/10).
Setelah observasi intensif, tim Satresnarkoba berhasil menangkap H (26), di pinggir jalan Tegal Angus. Pelaku terbukti mengedarkan obat tipe G secara ilegal tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian.
Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Disita
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, meliputi 16 strip obat berbahaya daftar G merek Tramadol (total 160 butir), 4 bungkus obat berbahaya daftar G merek Eximer (total 16 butir), uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 20.000. Serta satu unit ponsel merek Samsung.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Sambut HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, EcoSuLe Siap Tebar 10.000 Liter Eco Enzyme di Sungai
Saat ini, H tengah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk cek urine, dan barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan laboratorium. Kapolres Raden Muhammad Jauhari memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Terduga pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
H dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2). Kapolres berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Satresnarkoba terus aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (alfian/aditya)





















