SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah masyarakat Kecamatan Cobang, Kabupaten Pamdeglang, mendatangi Mapolda Banten, Rabu (15/10/2025). Mereka mempertanyakan penanganan hukum, terkait dugaan adanya pencemaran lingkungan oleh perusahaan karantina dan penggemukan sapi impor asal Australia, yaitu CV Gari Setiawan Makmur (GSM).
Koordinator aksi Entis Sumantri mengatakan, tujuan utama kedatangan masyarakat yaitu, untuk meempertanyakan kejelasan laporan aduan dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Oleh karena, sejak diadukan beberapa waktu lalu, belum ada kejelasan informasi penanganan dari pihak kepolisian.
“Kami ingin memastikan tindak lanjut atas laporan pengaduan sebelumnya dengan Nomor Setum 4099 tertanggal 28 Juli 2025. Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran udara, pencemaran lingkungan hidup, Kepatuhan Perizinan serta buruknya pengelolaan limbah oleh CV. GSM yang diduga tidak sesuai Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya, Rabu (15/10/2025).
Dia mengaku, akan kembali mempertanyakan kejelasan aduan yang disampaikan masyarakat kepada beberapa instansi terkait. Oleh karena, selama ini belum ada tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat kepada beberapa instansi.
“Sebelumnya kami sudah melayangkan laporan kepada Polda Banten, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, DPR RI, serta Mabes Polri. Kedatangan kami kali ini untuk menanyakan perkembangan dan hasil penanganan kasus tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Istighosah Qubro hingga Murak Liwet Siap Memeriahkan Hari Santri Nasional di Pandeglang
Dia juga mengatakan, hasil pertemuan atau audiensi yang dilakukan dengan jajaran Polda Banten didapati informasi bahwa penanganan persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke Mabes Polri. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan kejelasan penanganan aduan tersebut.
Meski demikian, dia mengaku kecewa, karena penanganan perkara tersebut terkesan lamban dan tidak ada perkembangan. Buktinya, perkara yang seharusnya bisa diselesaikan ditingkat Polda Banten, justru diserahkan ke Mabes Polri.
“Perjuangan panjang ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bahkan DPRD yang terkesan pasif dan seolah melindungi perusahaan,” keluhnya.
Tokoh masyarakat Kecamatan Sobang Haji Halim, meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) agar bisa membantu masyarakat, dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh karena, selama ini masyarakat banyak terkena dampak dari adanya pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami meminta perlindungan hukum, agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pencemaran udara dan lingkungan. Beberapa kali, ada intimidasi dan intervensi terhadap masyarakat yang bersuara,” pungkasnya.
Dia mengaku, masyarakat sekitar hanya menginginkan lingkungan yang bersih dan sehat, tanpa ancaman bau menyengat dan udara tercemar. Selama ini, masyarakat masih bersabar atas kondisi tersebut karena mengedepankan supremasi hukum.
Baca Juga: Pembangunan Jalan Reforma Cimanis Sobang Pandeglang Dukung Mobilitas Masyarakat
“Jika memang ini tidak bisa tertangani kami khawatir amarah rakyat takan terbendung lagi, seperti amarah rakyat pada tragedi padarincang, mungkin kejadian di Sobang sampai Panimbang bisa akan terulang seperti padarincang waktu itu,” tegasnya.
“Kami hanya merindukan udara yang baik, hidup yang sehat, serta lingkungan yang bersih. Jangan sampai kepentingan elit dan perusahaan mengabaikan hak hidup masyarakat,” timpalnya.
Kepala Unit (Kanit) IV Tindak Pidana Teritorial (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Trisno Tahanuji mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak, karena penanganan aduan yang disampaikan masyarakat dilakukan oleh Mabes Polri.
“Kami sudah melakukan tindakan, atas laporan yang di terima polda Banten, saya sendiri yang turun langsung ke lokasi perusahaan CV. GSM. Akan tetapi karena kasus ini sedang dalam penanganan Mabes Polri, maka kami menunggu hasil dari Mabes Polri karena informasinya pihak-pihak terlapor sudah di panggil ke Mabes Polri,” imbuhnya. (adib)

















