SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Selasa (14/10/). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras berbagai merek.
Razia menyasar toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, rumah warga, serta tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara, di antaranya Liberty Lounge KTV dan beberapa warung jamu.
Beragam jenis minuman keras disita dalam operasi tersebut, seperti bir, anggur merah, kawakawa, intisari, vodka, wiski, rum, hingga tequila. Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi yang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran miras tanpa izin.
“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (15/10).
Dirinya melanjutkan, seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Menurut Muksin, lokasi yang terbukti menjual miras tanpa izin langsung disegel dan untuk memberikan efek jera para penjual dikenakan tindak tipiiring.
“Kami berharap tindakan tegas ini bisa memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya. (eko)