Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Ratusan Buruh Kota Tangerang Desak Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11,28 Persen

Oleh Made Nusantara
Rabu, 15 Okt 2025 18:02 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Ratusan Buruh Kota Tangerang Desak Kenaikan UMK 2026 Sebesar 11,28 Persen

DEMO: Para buruh saat demo depan Puspem Kota Tangerang. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi di halaman Kantor Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (15/10/2025). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 11,28 persen dari tahun sebelumnya, berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga pasar utama Kota Tangerang.

Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan tuntutan tersebut berangkat dari kondisi riil di lapangan dan menjadi bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang adil serta kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

Aksi yang berlangsung tertib sejak pukul 12.00 WIB itu diikuti serikat-serikat buruh seperti KSPSI, FSBN-KASBI, FSPMI, SPN, FSPBI, dan FSPMTA. Massa membawa spanduk dan poster berisi seruan keadilan upah dan penolakan terhadap praktik perburuhan yang merugikan pekerja.

Menurut Maman, hasil survei pasar di Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug menunjukkan rata-rata KHL mencapai Rp5.641.571,46 atau naik 11,28 persen dari UMK 2025. “Kenaikan yang kami minta ini bukan tanpa dasar, tapi mencerminkan kenaikan biaya hidup buruh yang terus meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penetapan upah sektoral, penghapusan sistem kerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan, serta pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang pro-buruh. “Kami ingin regulasi yang melindungi pekerja, bukan mempermudah perusahaan menekan hak-hak buruh,” tegasnya.

Maman menyoroti dugaan intervensi Dinas Tenaga Kerja terhadap Dewan Pengupahan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi industrial. “Dewan Pengupahan harus netral. Jangan ada tekanan terhadap perwakilan buruh dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.

Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan

Ia juga menyinggung ketimpangan kesejahteraan antara buruh dan pejabat publik. “Buruh yang menjadi tulang punggung ekonomi justru kesulitan mendapat upah layak, sementara pejabat menerima tunjangan ratusan juta. Ini mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

AB3 menegaskan akan terus mengawal proses penetapan UMK hingga tingkat provinsi. “Kalau aspirasi buruh tidak diakomodasi, kami akan tetap turun ke jalan. Perjuangan ini tidak berhenti di sini,” kata Maman.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

Aliansi tersebut berpijak pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang mengembalikan mekanisme pengupahan berdasarkan survei pasar dan kebutuhan hidup layak. “Upah bukan sekadar angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup keluarga pekerja dan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, kenaikan upah juga berdampak positif pada ekonomi daerah. “Pendapatan buruh sebagian besar berputar di pasar lokal. Jika upah meningkat, daya beli masyarakat ikut naik, ekonomi daerah pun bergerak. Jadi perjuangan ini bukan hanya untuk buruh, tapi juga untuk keberlanjutan ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, memastikan bahwa hasil survei pasar yang dilakukan oleh Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026.

“Teman-teman serikat pekerja sudah menyampaikan aspirasinya dengan damai, sesuai dengan moto kita menjaga kedamaian di Kota Tangerang. Mereka juga menyerahkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL), dan nanti bahan itu akan kita jadikan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan di bulan November,” kata Ujang.

Baca Juga: Festival Cisadane, 2.552 Lowongan Kerja Tersedia di Stand Disnaker Kota Tangerang

Menurutnya, hasil survei pasar tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMK 2026 bersama anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

“Setiap pengambilan keputusan selalu mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya menjelang rapat Dewan Pengupahan, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan baru tentang tata cara perhitungan upah minimum. Jadi nanti semua akan disesuaikan dengan regulasi itu,” jelasnya.

Ujang menegaskan, Pemkot Tangerang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha. “Prinsipnya, kita akan terus menjaga kenyamanan iklim investasi di Kota Tangerang. Tapi tetap memperhatikan kesejahteraan buruh. Keduanya harus seimbang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 11,28 persen, Ujang menyebut angka itu merupakan hasil dari survei di tiga pasar utama, yaitu Pasar Anyar, Pasar Malabar, dan Pasar Ciledug.  “Itu hasil survei mereka di tiga pasar. Mereka menghitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak sesuai ketentuan sebelumnya. Jadi nanti hasil itu kita pelajari, sambil menunggu aturan resmi dari Kementerian,” ucapnya. (mg01)

 

Tags: disnaker kota tangerangRatusan Buruh Kota Tangerang Desak Kenaikan UMK 2026Upah Minimum Kota Tangerang 2026
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

KLARIFIKASI -- Ketua IKAFA, Eri Sunarya, sampaikan klarifikasi. (ISTIMEWA)

Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi

Rabu, 9 Sep 2026 19:45 WIB
Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Kasus ISPA Naik 19,8 Persen, Dinkes Tangsel Belum Pastikan Dampak Abu Vulkanik

Rabu, 9 Sep 2026 20:59 WIB
Warga Komplek Nusa Indah Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangerang Selatan, Ini Alasannya

Warga Bukit Nusa Indah Surati Wali Kota Tangsel Soal Penolakan SMPN 25

Kamis, 10 Sep 2026 17:07 WIB
SIM Keliling Jakarta Senin 7 September Hadir di 5 Lokasi

SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:46 WIB
Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.