SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar laboratorium rahasia (clandestine labolatory) pembuatan sabu yang beroperasi di sebuah apartemen Serpong Garden, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.34 WIB itu, petugas mengamankan dua orang pelaku bersama sejumlah barang bukti bahan kimia dan narkotika siap edar.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.
“Pengungkapan sebuah operasi Clandenstein Laboratory yang kita ungkap hari Jumat kemarin pada pukul 15.34 WIB di sebuah apartemen di daerah Serpong, Cisauk, Tangerang Selatan,” ujar Suyudi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (18/10).
Menurut Suyudi, jaringan ini memanfaatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium yang dibeli secara daring (online). Dengan modus itu, mereka mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.
“Adapun modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram epedrine murni,” paparnya.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 209,02 gram kristal sabu, 1.066 gram prekursor ephedrine, 1.503 ml aseton, 400 ml asam sulfat, dan 3.434 ml toluen, serta berbagai peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.
Baca Juga: Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling
“Ada pun kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan dan kita amankan 2 orang pelakunya saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut,” paparnya.
“Kemudian barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” sambungnya.
Suyudi menuturkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu unit apartemen di wilayah Cisauk.
“Kemudian kurang lebih hampir satu bulan tim turun di sekitar sini, sampai dengan bisa mengungkap pada pagi hari ini,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memasarkan sabu hasil olahan mereka melalui jaringan terbatas dengan memanfaatkan komunikasi lewat ponsel. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, menggunakan sistem janji temu di lokasi tertentu.
“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone. Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasi dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan,” jelasnya.
Baca Juga: Dibawa ke Pasar, Sepeda Motor Warga Cisauk Digondol Maling
Dalam enam bulan beroperasi, jaringan ini diketahui telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar. Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa pelaku utama IM merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan bisnis haram ini sebagai sumber penghasilan utama. Berdasarkan keterangan sementara, diketahui IM belajar dengan seseorang berinisial JN untuk menjalankan usaha haramnya.
“Sodara IM ini belajar dari seseorang yang bernama JN, sehingga dia bisa beroperasi seperti ini, sampai dengan hari ini dia ternyata masih melakukan hal yang sama. Jadi dari keterangan sodara IM bahwa dia belajar dari sodara JN, masih perlu kita dalami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (eko)
