Jumat, 19 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Pabrik Sabu Beroperasi 6 Bulan di Apartemen Serpong Garden, Raup Keuntungan Rp1 Miliar

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Minggu, 19 Okt 2025 17:15 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Pabrik Sabu Beroperasi 6 Bulan di Apartemen Serpong Garden, Raup Keuntungan Rp1 Miliar

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario saat menggelar konferensi pers, Sabtu (18/10). (EKO SETIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar laboratorium rahasia (clandestine labolatory) pembuatan sabu yang beroperasi di sebuah apartemen Serpong Garden, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.34 WIB itu, petugas mengamankan dua orang pelaku bersama sejumlah barang bukti bahan kimia dan narkotika siap edar.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut.

“Pengungkapan sebuah operasi Clandenstein Laboratory yang kita ungkap hari Jumat kemarin pada pukul 15.34 WIB di sebuah apartemen di daerah Serpong, Cisauk, Tangerang Selatan,” ujar Suyudi saat menggelar konferensi pers, Sabtu (18/10).

Menurut Suyudi, jaringan ini memanfaatkan bahan kimia dan peralatan laboratorium yang dibeli secara daring (online). Dengan modus itu, mereka mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu.

“Adapun modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram epedrine murni,” paparnya.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 209,02 gram kristal sabu, 1.066 gram prekursor ephedrine, 1.503 ml aseton, 400 ml asam sulfat, dan 3.434 ml toluen, serta berbagai peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Baca Juga: Hendak Belanja Sayur, Motor Warga Cisauk Tangerang Digondol Maling

“Ada pun kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan dan kita amankan 2 orang pelakunya saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut,” paparnya.

“Kemudian barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” sambungnya.

BeritaTerbaru

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Tinjau Situ Bulakan, Maryono Ajak Warga Tak Buang Sampah Sembarangan

Kamis, 18 Jun 2026 16:31 WIB
DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

DPMPTSP Tangsel Pastikan Dua Bangunan Padel yang Disidak DPRD Belum Berizin

Kamis, 18 Jun 2026 16:26 WIB
Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Terangi 137 Ruas Jalan, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 16.500 PJU Baru

Kamis, 18 Jun 2026 15:47 WIB
Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Berawal dari Kompor yang Ditinggal Menyala, Rumah Dua Lantai di Pamulang Terbakar

Kamis, 18 Jun 2026 15:42 WIB

Suyudi menuturkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di salah satu unit apartemen di wilayah Cisauk.

“Kemudian kurang lebih hampir satu bulan tim turun di sekitar sini, sampai dengan bisa mengungkap pada pagi hari ini,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku memasarkan sabu hasil olahan mereka melalui jaringan terbatas dengan memanfaatkan komunikasi lewat ponsel. Transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, menggunakan sistem janji temu di lokasi tertentu.

“Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone. Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasi dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan,” jelasnya.

Baca Juga: Dibawa ke Pasar, Sepeda Motor Warga Cisauk Digondol Maling

Dalam enam bulan beroperasi, jaringan ini diketahui telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar. Lebih lanjut, Suyudi mengungkapkan bahwa pelaku utama IM merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan bisnis haram ini sebagai sumber penghasilan utama. Berdasarkan keterangan sementara, diketahui IM belajar dengan seseorang berinisial JN untuk menjalankan usaha haramnya.

“Sodara IM ini belajar dari seseorang yang bernama JN, sehingga dia bisa beroperasi seperti ini, sampai dengan hari ini dia ternyata masih melakukan hal yang sama. Jadi dari keterangan sodara IM bahwa dia belajar dari sodara JN, masih perlu kita dalami,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (eko)

Tags: apartemenCisaukpabrik sabu
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Warung Madura di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal
Kota Tangerang

Warung Kelontong di Batuceper Diduga Jadi Tempat Jual Obat Keras Ilegal

Kamis, 18 Jun 2026 15:38 WIB
Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang
Kota Tangerang

Giliran Lokasi Pengolahan Sampah Ilegal di Cibodas Disegel Pemkot Tangerang

Kamis, 18 Jun 2026 15:25 WIB
Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa
Edukasi

Wabup Tangerang Intan Hadiri Purnawiyata SDN Peusar, Dorong Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

Kamis, 18 Jun 2026 13:24 WIB
Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas
Kabupaten Tangerang

Lantik 486 PNS Fungsional, Bupati Tangerang Minta ASN Disiplin dan Jaga Integritas

Kamis, 18 Jun 2026 13:18 WIB
Headline

Toko Frozen Food di Pamulang Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 18 Jun 2026 12:52 WIB
Headline

Polemik Pemilihan RW 01 Cikokol Makin Panas, Akses Jalan Rimbah Bambu Diblokir

Kamis, 18 Jun 2026 10:05 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Kecanduan Judol dan Bayar Pinjol, Karyawan di Ciputat Gelapkan 2 Mobil Showroom

Minggu, 14 Jun 2026 15:42 WIB
BERI MOTIVASI - Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, didampingi Plh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) M. Latif, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sutoto dan Asda I Doni Hermawan, memberikan motivasi kepada para atlet yang sudah bertanding di Popda XII Provinsi Banten. (ISTIMEWA)

Hadiri Penutupan Popda XII, Bupati Dewi Apresiasi Semangat Juang Atlet Pandeglang ‎

Kamis, 18 Jun 2026 11:07 WIB
Tower di Permukiman Padat Penduduk di Lebak Terbakar, Warga Panik

Tower di Permukiman Padat Penduduk di Lebak Terbakar, Warga Panik

Selasa, 16 Jun 2026 17:32 WIB

Penempatan ASN Lebak Disorot, Jabatan Diminta Sesuai Kompetensi

Senin, 15 Jun 2026 16:51 WIB

“Revitalisasi Puskesmas dan Posyandu: Dari Tempat Berobat Menjadi Pusat Pencegahan Penyakit”

Minggu, 14 Jun 2026 08:52 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.