SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan penertiban reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut juga upaya menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 1 Tahun 2025 soal Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan bahwa operasi penegakan peraturan daerah dilakukan pada Senin (20/10/2025) kemarin.
Muksin melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, khususnya di kawasan Serpong Utara dan Pondok Aren.
“Dari hasil kegiatan OPP reklame tadi siang, kami menertibkan total 37 reklame yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di beberapa titik seperti Alam Sutera, Pusdiklatnas dan Bintaro,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/10).
Adapun rincian reklame yang ditertibkan antara lain T-Banner Study Canada di Alam Sutera Serpong Utara terdapat 4 unit, Monash University di Alam Sutera Serpong Utara terdapat 4 unit, Skill Town di Pusdiklatnas Serpong Utara terdapat 12 unit.
Lalu Cherrywood di Pusdiklatnas Serpong Utara terdapat 12 unit, Spanduk Aroma Rokok melintang di jalan Pusdiklatnas Serpong Utara terdapat 2 unit, Botanica Bellisa papan merek ukuran 4×6 meter di Bintaro Pondok Aren terdapat 1 unit, T-Banner JIC di Pondok Aren terdapat 1 unit, dan Sinarmas World Academy papan iklan ukuran 4×6 meter di perempatan lampu merah Pondok Aren sebanyak 1 unit.
Baca Juga: Bus Pondok Cabe-Alam Sutera Bakal Diuji Coba
“Selain mengganggu estetika kota, reklame-reklame tersebut juga melanggar ketentuan izin pemasangan yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perda Pajak Daerah,” beber Muksin.
Diungkapkannya, Satpol PP akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa di wilayah lain untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Kami imbau semua pihak agar mengurus izin reklame secara resmi. Jika ditemukan lagi yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai prosedur,” pungkasnya. (eko)
























