SATELITNEWS.COM, LEBAK–Truk pengangkut galian C atau tanah maupun pasir boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB malam hingga pukul 05.00 WIB pagi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36/ 2025 tentang Aturan Jam Operasional Truk.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, mengatakan kebijakan dalam menertibkan kendaraan operasional transportasi pengangkut galian C ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah. “Perbup-nya sudah dikeluarkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Selasa (21/10/2025).
Rully mengungkapkan, di dalam Perbup jam operasional kendaraan angkutan galian C diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB, sampai dengan pukul 05.00 WIB. Rully mengatakan, keluarnya Perbup Nomor 36 / 2025 secara spesifik juga mengatur terkait sanksi bagi para pelanggar. “Terdapat dua sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar, yakni sanksi administrasi dan hukum,” kata Rully.
“Jadi ada dua sanksi di dalam Perbub itu. Sanksi administrasi ada teguran satu dan seterusnya, maka akan ada denda. Dan pelanggaran lalu lintas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” Rully menjelaskan.
Rully mengaku, akan segera mengadakan sosialisasi Perbup Nomor 36 / 2025 untuk bulan pertama. Rully berharap, pihak pengusaha angkutan galian C dapat mengindahkan Perbup nomor 36 tahun 2025 tersebut. “Kita adakan sosialisasi untuk bulan pertama. Selain sosialisasi, kita juga ada Satgas (Satuan Tugas). Diharapkan dapat diindahkan oleh para pengusaha angkutan, maupun pengusaha galian,” pungkasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, mengatakan regulasi pembatasan dan pengawasan angkutan tanah, sudah keluar. Menurut Wiwin, sebelum diterapkan, peraturan itu akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha pemilik truk pengangkut tanah dan pasir secara masif. Tujuannya agar regulasi itu benar-benar diketahui dan ditaati. “Kami butuh waktu sosialisasi agar pelaku usaha mendapat informasi utuh. Rencananya sekitar satu bulan sejak peraturan diundangkan,” jelasnya.
Baca Juga: Kucurkan Rp 4.6 M, Pemprov Banten Bangun ala “Malioboro” di Rangkasbitung
Ia menegaskan, dengan peraturan tersebut pemerintah daerah akan memperketat jam operasional truk dan menerapkan sanksi bagi pelanggar. “Dalam teknisnya melibatkan Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam pengawasan di lapangan agar keselamatan pengguna jalan terjaga,” tandasnya. (mulyana)

















