SATELITNEWS.COM, LEBAK – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma menegaskan tidak akan menolerir aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Banten. Ia menyebut, pihak yang menjalankan usaha tambang tanpa izin sama saja melawan pemerintah.
“Silakan urus izinnya. Kami tidak serta merta melarang. Tapi kalau tidak berizin, itu sama saja melanggar aturan, sama saja melawan pemerintah, melawan saya,” ujar Dimyati usai melakukan inspeksi tambang ilegal di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat (24/10/2025).
Dimyati menyampaikan, Pemerintah Provinsi Banten tidak menutup peluang bagi usaha tambang selama sesuai ketentuan hukum. Ia menilai, sektor tambang memiliki potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Tambang boleh dieksploitasi, tapi harus sesuai aturan. Tidak bisa dibiarkan begitu saja. Hasilnya bisa digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, kegiatan tambang harus mematuhi sejumlah syarat, seperti kewajiban reklamasi, pembatasan beban angkut, serta pengaturan jam operasional kendaraan tambang. “Mobil besar tidak boleh beroperasi sembarangan karena bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan warga,” ujarnya.
Dimyati menegaskan, Pemprov Banten akan menutup seluruh tambang yang beroperasi secara ilegal, terutama yang terindikasi memiliki beking. Ia menyebut tim khusus sudah dibentuk untuk menindak tegas pelaku usaha tambang tanpa izin. “Kita akan tutup semua tambang ilegal. Tim sudah dibentuk, dan kami juga akan membuat satgas penanganan tambang ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Atas Temuan BPK, Pemprov Banten Lakukan Perbaikan
Salah satu lokasi yang disegel langsung oleh Dimyati adalah tambang galian C di Desa Kaduagung Tengah, yang berada di depan Gerbang Tol Rangkasbitung. Berdasarkan catatan Dinas ESDM Banten, tambang tersebut tidak memiliki izin dan sudah dua kali ditutup oleh Satpol PP Lebak. Namun, kegiatan tambang tetap berjalan.
Akibat aktivitas itu, warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan licin akibat tumpahan tanah dari truk pengangkut material di ruas Jalan Rangkasbitung–Pandeglang. Dimyati pun meminta Polda Banten untuk mengusut dugaan kerugian negara dari kegiatan tambang ilegal tersebut. “Mungkin ada beking di balik ini. Tapi saya tegaskan, tidak boleh ada. Hari ini kami hentikan. Semua kendaraan harus kembali ke pool masing-masing,” katanya.
Dimyati menegaskan tidak takut terhadap siapa pun yang membekingi kegiatan tambang ilegal, bahkan jika melibatkan pihak berpengaruh. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan pemberantasan tambang tanpa izin. “Ini bukan lagi disikat, tapi dihajar. Tidak ada beking-bekingan. Saya pernah di DPR, di Komisi I, II, dan III. Jadi saya tahu betul, tidak ada yang boleh membekingi pelanggaran hukum,” tegasnya. (mulyana)

















