SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan akan mengikuti kebijakan baru pemerintah pusat terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL). Kebijakan tersebut muncul setelah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membatalkan proyek PSEL yang sebelumnya dirancang berjalan di masing-masing daerah.
Keputusan ini sekaligus memberikan kejelasan posisi Tangsel dalam pengelolaan sampah wilayah Tangerang Raya. Pemkot Tangsel akan menyesuaikan diri dengan arahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
“Dan kami ikuti arahan perpres (peraturan presiden) 109,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Minggu (26/10).
Menurut Benyamin, lokasi PSEL untuk kawasan Tangerang Raya kini akan dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang akan menampung sampah dari tiga daerah, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Benyamin juga memastikan telah melakukan komunikasi dengan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. “Untuk kerjasama selanjutnya dalam aglomerasi pengelolaan sampah,” terangnya.
Sebelumnya, rencana pengelolaan sampah di Tangsel mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Namun, baru-baru ini aturan itu dicabut dan diganti dengan Perpres 109/2025 yang mengatur pendekatan regionalisasi dalam proyek PSEL.
Baca Juga: Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, dengan aturan baru ini, seluruh proyek yang belum sampai tahap Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) akan menyesuaikan skema baru pemerintah pusat.
“Di situ ada beberapa poin, termasuk yang belum PJBL (Perjanjian Jual Beli Listrik) digantikan oleh aturan baru. Kami di daerah tentu mengikuti. Yang penting, ada solusi penanganan sampah dengan teknologi,” sebutnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil survei Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TPA Jatiwaringin menjadi lokasi paling ideal karena mampu menampung hingga 5.000 ton sampah per hari.
“Jadi Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang akan bergabung dalam satu sistem regional di Jatiwaringin. Setelah survei, area itu memenuhi syarat untuk menampung sekitar lima ribu ton per hari,” jelasnya.
Pilar juga memastikan bahwa belum ada dana investor yang keluar untuk proyek PSEL Tangsel sebelumnya, karena masih dalam tahap penunjukan pemenang tender yang berasal dari perusahaan asal Tiongkok. Dengan adanya perubahan kebijakan, proyek tersebut otomatis dibatalkan.
“Itu nanti ranahnya pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup. Mungkin ada solusi investasi, karena di situ juga ada penanaman modal asing. Kami ikut saja, mau ditarik ke mana nanti kami serahkan ke pusat,” ucap Pilar.
Baca Juga: Kasus RT Jadi tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah, Benyamin Minta Proses Hukum Dijalani
Sambil menunggu sistem regional di Jatiwaringin beroperasi, Pemkot Tangsel kini fokus memperkuat pengelolaan sampah lokal di TPA Cipeucang serta pengurangan sampah dari hulu.
“Kami saat ini sedang pembebasan lahan di TPA Cipeucang. Walaupun nanti proyek regional butuh waktu dua tahunan, pengolahan di Cipeucang tetap berjalan. Kami juga mencari opsi kerja sama dengan daerah lain yang siap,” paparnya.
Menurutnya, hal penting lainnya saat ini ialah penguatan pengelolaan sampah dari hulu ataupun sumbernya. Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota terbaru yang menunjuk ketua RW sebagai ketua bank sampah di wilayah masing-masing.
“Setiap RW akan didorong punya bank sampah. Mereka akan dilatih oleh Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, di tiap kelurahan akan disiapkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), bisa di tanah fasos fasum atau bekerja sama dengan swasta. Yang penting, dari hulu bisa dikurangi jumlah timbulan sampah,” bebernya.
Walaupun begitu, kabar batalnya proyek pengolahan sampah di TPA Cipeucang menuai komentar dari masyarakat. Pembatalan proyek pembangkit sampah menjadi energi listrik dikhawatirkan akan memperburuk pengolahan sampah yang setiap harinya kian menumpuk.
Ade Royani, warga RT 003 RW 004, Kelurahan Serpong Kecamatan Serpong mengatakan aturan main PSEL akan memperlama realisasi proyek yang diklaim sebagai solusi penanganan sampah ramah lingkungan itu.
“Saat ini kondisi TPS Cipeucang sangat menghawatirkan dan bukan karena baunya saja akan tetapi tingkat keamanannya tinggal menunggu waktu aja itu kapan longsor karna sudah menumpuk,” keluh pria yang tinggal di sekitar TPA Cipeucang itu. (eko)
























