SATELITNEWS.COM, LEBAK – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Masyarakat yang belum membayar kewajiban pajaknya diimbau segera memanfaatkan waktu yang tersisa.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kebijakan Gubernur Banten yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Program tersebut diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Rangkasbitung, Endad Haryanto, mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Banten akan segera berakhir. “Untuk itu, seluruh masyarakat Lebak agar sesegera mungkin memanfaatkan program ini sebelum berakhir,” ujar Endad, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan sangat membantu masyarakat dalam mengaktifkan kembali kelengkapan surat-surat kendaraannya. “Dengan program ini, kelengkapan surat kendaraan masyarakat bisa aktif kembali. Karena masyarakat tidak terlalu terbebani dan merasa terbantu,” katanya.
Sejak dibuka pada 10 April 2025, sambung Endad, antusiasme masyarakat mengikuti program ini sangat tinggi. Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun.
“Antusiasmenya luar biasa. Bahkan banyak warga yang datang sejak pagi. Kalau saya tanya-tanya, mereka bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Gubernur Banten karena program ini sangat membantu,” tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Resah, Bapenda Banten Lakukan Penarikan PKB Sesuai SOP
Endad menambahkan, seluruh pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dikumpulkan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten. “Kalau soal jumlah pendapatannya, nanti ada di Bapenda Provinsi karena satu pintu. Intinya, masyarakat segera manfaatkan waktu yang tersisa ini,” pungkasnya.
Sementara, Rohim, warga Kecamatan Kalanganyar, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Ia mengatakan, program ini meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.
“Awalnya uang untuk bayar pajak terpakai sebagian. Harapannya bisa dilunasi dalam dua tahun, tapi ternyata uangnya tidak cukup dan terus menunggak. Alhamdulillah dengan program ini, pajak kendaraan yang tadinya nunggak bertahun-tahun cukup dibayar satu kali pokoknya saja,” ujarnya. (mulyana)
























