SATELITNEWS.COM, LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2024 tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, guna mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
“Sepertinya akan ada perubahan, penyesuaian agar ketentuan dalam Perbup sinkron dengan aturan di atasnya, yaitu keputusan gubernur,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak, Rully Edward, Jumat (31/10/2025).
Rully menjelaskan, penyesuaian tersebut diperlukan karena terdapat perbedaan waktu operasional antara Perbup dan Kepgub. Dalam Perbup, truk tambang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB, sementara dalam Kepgub baru diizinkan pukul 22.00 WIB.
“Ini yang masih kami koordinasikan, apakah nanti waktunya akan disamakan atau tetap seperti yang diatur sebelumnya,” jelasnya.
Selain perbedaan waktu, lanjut Rully, perubahan juga kemungkinan menyentuh aspek substansi, yakni mengenai jenis kendaraan yang termasuk dalam pembatasan.
“Apakah pembatasan jam operasional hanya berlaku untuk kendaraan bermuatan atau juga untuk yang kosong, ini juga sedang kami bahas. Bisa jadi perlu disesuaikan,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Pramuka Garuda Lebak Didorong Jadi Generasi Berkarakter
Rully menambahkan, sejak diterbitkan pada 16 Oktober 2025, Dishub telah melakukan sosialisasi Perbup kepada para sopir truk tambang.
“Selama satu bulan kami sosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, khususnya para sopir. Kami minta agar ketentuan yang berlaku dipatuhi, karena akan ada sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.(mulyana)
























