SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Upaya peredaran narkotika dengan modus tersembunyi berhasil digagalkan. Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang sukses menangkap seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, lantaran terlibat dalam kepemilikan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Tersangka MR ditangkap di sekitar rumahnya pada Senin (27/10/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
“Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk sigap menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Iptu Anggio Pratama kepada wartawan.
Modus Cerdik Sabu dalam Bungkus Rokok
Setelah melakukan observasi di lokasi, polisi mendapati tersangka MR dengan gelagat mencurigakan. Pria itu langsung diamankan dan diinterogasi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR adalah perantara (kurir) dalam transaksi narkotika. Petugas kemudian menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara yang cerdik.
“Tersangka MR memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar Iptu Anggio Pratama.
Baca Juga: Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik
Kepada petugas, tersangka MR mengakui mendapatkan keuntungan dari perannya sebagai perantara. Keuntungan yang ia dapatkan bukan berupa uang, melainkan kesempatan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel milik tersangka.
Saat ini, tersangka MR beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias Doyok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 20 tahun. (aditya)
























