SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sebanyak 144 warga negara Indonesia (WNI) terjebak dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Mereka kini dalam proses pemulangan ke Tanah Air.
“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” ujar KBRI, Sabtu (01/11/2025).
Dari jumlah itu, 54 WNI sudah berada di area aman, jauh dari pusat aktivitas penipuan daring. Sementara 45 WNI masih berada di Gate 25 dan Gate UK999, pusat aktivitas penipuan daring di Myawaddy.
Ada pula 58 WNI lain di lokasi berbeda yang belum menyerahkan data identitas dan dokumen perjalanan mereka. KBRI terus melakukan pendekatan persuasif agar mereka mau memberikan informasi.
Proses pemindahan 90 WNI yang masih berada di lokasi rawan sedang difasilitasi bekerja sama dengan otoritas Myanmar. Setelah izin keluar diperoleh, mereka akan dibawa melalui jalur perbatasan
Myawaddy-Mae Sot di Thailand, dengan koordinasi KBRI Bangkok untuk memproses izin masuk ke Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Bagi WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI menyediakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” tegas KBRI Yangon.
Kasus ini menjadi bagian dari fenomena yang lebih luas. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat sejak 2020 lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI, termasuk beberapa yang beroperasi hingga Afrika Selatan. Namun, tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban TPPO; sebagian mengambil pekerjaan secara sukarela dalam sindikat penipuan daring.
“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan.
Keberadaan WNI di lokasi rawan TPPO di Myanmar menunjukkan tantangan besar dalam melindungi warga negara di luar negeri. Dalam konteks ini, peran KBRI menjadi vital untuk memberikan pendampingan dan memastikan keselamatan warga negara.
Sindikat penipuan daring menggunakan berbagai metode untuk memikat pekerja migran, mulai dari janji penghasilan tinggi hingga manipulasi dokumen perjalanan. Akibatnya, korban sering kali terjebak jauh dari keluarga dan tanpa akses bantuan hukum atau perlindungan yang memadai.
Pemulangan 144 WNI ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi lintas negara. Dengan bekerja sama antara KBRI Yangon, otoritas Myanmar, dan KBRI Bangkok, proses evakuasi dirancang agar berlangsung aman dan lancar. Selain itu, pemberian SPLP bagi WNI yang tidak memiliki paspor menjadi solusi praktis yang memungkinkan mereka kembali ke Indonesia tanpa hambatan administrasi.
Upaya ini diharapkan selesai dalam beberapa hari mendatang, membawa seluruh WNI kembali ke Tanah Air dengan selamat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan masyarakat akan risiko yang dihadapi WNI di luar negeri dan pentingnya perlindungan serta kesadaran hukum sebelum mengambil pekerjaan di luar negeri. (rmg/xan)