SATELITNEWS.COM, SERANG – Gubernur Banten Andra Soni, akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang, seperti yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 tahun 2025. Evaluasi itu akan dilakukan dua minggu kedepan, dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk usulan keringanan yang disampaikam oleh beberapa Pemda.
Hal itu dikatakan Andra Soni, saat melakukan peninjauan pelaksanaan Kepgub 567 tahun 2025 di PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).
Turut mendampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengky, Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, Walikota Cilegon Robinsar, Walikota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta jajaran kepada OPD di masing-masing daerah.
Andra meminta waktu, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua minggu kedepan. Seperti pertimbangan pengusaha lokal, lalu truk sumbu pendek yang tonasennya hanya 6 kubik itu bisa dipertimbangkan, dengan catatan evaluasinya dilakukan secara bersama-sama.
“Oleh karena itu, kepada para pengusaha transportasi lebih baik berganti ke truk dua sumbu yang lebih kecil. Namun jangan juga sampai melebihi kapasitas. Itu juga akan kita tindak,” pungkasnya.
Diakui Andra, berdasarkan pantauannya para transporter dan para pemilik tambang belum menyadari betul terkait Kepgub itu. padahal Kepgub itu sudah dibuat semoderat mungkin, karena di tingkat kementrian itu pembatasannya dari jam 00.00 – 05.00 WIB, namun ini kita buat dari jam 22.00 – 05.00 WIB.
Baca Juga: CKG di Banten, Temuan Hipertensi dan Diabetes Paling Dominan
“Karena kita sadar, bahwa tambang merupakan potensi kita yang cukup besar,” tandasnya
Andra mengatakan, tugas kita semua dengan kewenangan masing-masing, bisa memastikan bahwa Kepgub itu berjalan dengan baik di lapangan. Andra juga sudah menyampaikan kepada Dinas Perhubungan, untuk gencar melakukan evaluasi melalui pemasangan rambu-rambu khusus untuk truk angkutan tambang.
Kemudian Dinas ESDM juga, akan melakukan sosialisasi sekaligus meminta komitmen kepada seluruh tambang untuk mengikuti jam operasional yang sduah ditentukan.
“Itu harus segera dilakukan, sambil kita melakukan upaya-upaya lainnya,” tegasnya.
Dikatakan Andra, negara tidak boleh kalah dengan aturan yang sudah dibuat dan sangat sederhana dan moderat, dibandingkan dengan daerah lain yang secara tegas melakukan penutupan tambang. Kita masih memberikan kelonggaran untuk beroperasi, namun harus tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Jika ada masukan dari Pemda, memang itulah fungsi kita. Pelaku industry, pertambangan, transpormasi menyampaikan. Tapi tolong fair juga mereka. Kalau posisinya seperti ini mereka memohon-mohon, tapi di sisi lain mereka mengabaikan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Andra: Ormas Merupakan Mitra Strategis
“Truk tanah tidak menggunakan terpal dan truknya kotor. Jalannya past licin, dan sudah banyak menelan korban,” tukasnya.
Pertimbangan permintaan keringanan terhadap pembatasan jam operasional itu, disampaikan oleh Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah.
Menurutnya, dirinya mendapatkan keluhan dari para pengusaha lokal, terutama yang ada di Kawasan Pulo Ampel dan sekitarnya. Mereka biasanya, sampai tiga kali mengangkut hasil tambang yang legal dalam satu hari, namun akibat dari kebijakan Gubernur Banten itu mereka hanya satu kali saja dalam sehari.
“Mereka minta kepada saya, untuk memberikan kelonggaran jam operasional,” ujarnya.
Hal yang sama, juga dikatakan Walikota Cilegon Robinsar yang menyatakan, keselamatan warga adalah hal utama dalam persoalan ini. Namun demikian, para pengusaha tambang itu juga mempunyai andil dalam perekonomian. Oleh karena itu, Robinsar mengusulkan pembatasan itu hanya diberlakukan bagi jenis kendaraannya saja.
“Misalnya ketika beroperasi, minimal kendaraan yang digunakan coldesel. Itu tidak terlalu berat, hanya sekitar 6 kubik,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Henky mengatakan, apapun kebijakan Pemprov Banten akan terus disupport. Jika masih ada ditemukan tambang illegal yang beroperasi, pasti akan ditindak tegas.
“Kita tangkap,” tandasnya.
Kemudian terhadap Kepgub itu, Hengky menegaskan, semua pihak harus sepakat. Tidak boleh ada yang menentang apalagi sampai melakukan perlawanan, ketika ditindak dengan baik.
“Kita tidak ada urusan, pasti kita akan tindak tegas bahkan sampai pencabutan izinnya,” pungkasnya.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Polda untuk memberikan keringanan kepada para pelanggar.
Dirinya pasti akan melaksanakan kebijakan itu, kalau untuk masyarakat. “Tolong Dirlantas, Kapolres, Kasibditgakum, kalau memang harus jam 22.00 – 05.00 WIB, harus dipatuhi. Kita tegakkan aturan yang ada, jangan sudah terbit tapi tidak kita laksanakan,” pungkasnya. (luthfi)

















