SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekira 30 kejadian.
Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dan empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari dua kelompok pencurian.
Penangkapan para tersangka itu dikomandani oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Penangkapan pelaku pencurian kelompok pertama dilakukan pada 6 November 2025 dini hari di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dengan modus operandi merusak kunci pintu dan menggunakan socket kabel untuk menyalakan kendaraan telah berhasil mengambil Mitsubishi Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023.
Kemudian Tim Resmob melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang kabur menuju ke arah pintu Tol Cilegon Timur dan berhasil menangkap Pelaku ZA (57) yang sedang mengemudikan Mobil Losbak Hasil Pencurian di TKP Cibeber, Kota Cilegon pada sekira Pukul 04.00 WIB di Pintu Tol Cilegon Timur.
Baca Juga: Polda Banten Periksa 70 Pengunjung THM, Amankan 914 Botol Miras
Setelah diketahui bahwa ZA di Tangkap oleh Tim Resmob, rekannya berinisial KD yang berada di posisi belakangnya sedang mengendarai sarana mobil Sigra Putih melakukan putar balik dan melarikan diri ke arah Jalan Lingkar Selatan Cilegon.
Setelah dilakukan pengejaran, KD berhasil diamankan di daerah Jalan Lingkar Selatan Cilegon Sekitar Pukul 04.15 WIB. Hasil interogasi pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sejak bulan Agustus sampai Oktober 2025, wilayah Pulo Ampel dan wilayah Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, dan terakhir wilayah Cibeber, Kota Cilegon.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan mengetahui aksi kejahatan itu dilKukan karena ada yang melakukan pesanan terhadap kendaraan R4 Pick Up tersebut yaitu tersangka berinisial AZ. Selain melakukan pesanan kendaraan, AZ juga membantu para pelaku dengan memberikan alat jammer penghilang sinyal gps mobil.
Polisi kemudian mengejar dan mengamankan AZ pada 6 Oktober 2025 sekir jam 17.00 WIB di daerah Tarogong, Garut Jawa Barat dan langsung dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangannya, AZ sudah 16 kali menerima barang hasil curian dari ZA sejak tahun 2006 sampai dengan 2018. Kendaraan haisl curian tersebut kemudian dijual kepada MR alias OJ alias FR dan NH yang mana keduanya sudah menjadi DPO.
Dari hasil pengembangan, AZ merupakan residivis dan baru keluar dari Polres Bogor pada 18 September 2025, dan setelah keluar baru melakukan pemesanan kepada para pelaku.
Baca Juga: 11 Kilogram Ganja dan 4,56 Gram Sabu Disita, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten
Kemudian hasil pencurian di TKP Ramanuju, Purwakarta, Cilegon dan TKP Pulo Ampel mobil tersebut dijual oleh ZA kepada MR alias OJ alias FR. Dari keterangannya, mobil hasil pencurian tersebut dikirim ke daerah Jawa Timur untuk di bongkar dan dijual part nya secara terpisah.
Mobil curian itu dijual dengan harga Rp15 sampai Rp20 juta. Uang dari penjualan itu kemudian dibagi dan masing-masing pelaku mendapatkan bagian uang sekira Rp3 sampai Rp7 juta. Adapun tersangka yang ditetapkan, yaitu KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO) dan NH (DPO).
Sedangkan kelompok kedua, berasal dari Kelompok daerah Rumpin, Cirampog, Bogor, Jawa Barat. Jalur aksi Pelaku dari daerah Jasinga – Rangkasbitung – Pandeglang atau Tangerang, persesuaian dengan Informasi kejadian berdasarkan laporan Polisi.
Aksi kejahatan itu dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2025 dini hari saat di TKP Karang Tanjung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, dimana pelaku telah menentukan sasaran untuk melakukan aksinya, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan Kunci T dan anak kunci palsu untuk menyalakan kendaraan, telah berhasil mengambil satu mobil Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, warna kuning.
Tim Resmob yang sudah mengetahui aksi dari pelaku dan sudah mengetahui jalur akses pelaku dan membuntuti barang bukti, sehingga mengetahui bahwa barang bukti dikawal oleh dua motor.
Begitu sampai di daerah Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung pada Pukul 04.00 WIB sebagian tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Miftah dan Nurul Budiman yang sedang mengawal truk hasil curian tersebut.
Dalam penangkapan, Tim Resmob sempat ditodong oleh senjata api berjenis Revolver. Melihat hal tersebut tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil meringkus dua orang tersebut,
Sedangkan tim Resmob yang lainnya melakukan pengejaran terhadap barang bukti hasil pencurian dan pada sekira pukul 04.20 WIB di daerah Tegalwangi, Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Didaerah itu, tim Resmob menemukan barang bukti hasil pencurian dan yang mengendarai adalah RD, namun kabur ke daerah hutan di daerah Jasinga.
Setelah mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut, tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diketahui atas nama AY (23) yang kabur menggunakan motor dan berhasil ditangkap di daerah Jalan Raya Jasinga Bogor.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan spesialis losbak sebanyak 30 kali, diantaranya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Cikupa, Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku mengakui bahwa telah menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada UD Alias BPT (DPO) yang mash di daerah Cirampog, Bogor dengan harga sekira Rp24 juta dan masing masing mendapatkan keuntungan antara Rp5 sampai Rp7 juta. Adapun tersangka dikelompok kedua ini yaitu MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO) dan YD (DPO).
Para tersangka didua kelompok pencurian itu mendekam dibalik jeruji besi untuk kepentingan dan pengembangan penyelidikan. Mereka ditangkap bersama dengan barang bukti yang didapat personel Ditreskrimum Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan mengatakan, para pelaku dibagi menjadi dua kelompok dengan daerah operasi berbeda di wilayah hukum Polda Banten.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.” kata Dian, saat Presscon di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (6/11/2025).
Dian menerangkan, salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023.
“Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tambahnya.
Dian menjelaskan, motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. Para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci
“Para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Dian menegaskan para pelaku dijerat Padal 363 KUH Pidana dengan pidana paling lama 9 tahun. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolda Banten untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman sindikat pencurian tersebut.
“Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau curanmor spesialis losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Hengki menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” imbuhnya. (adib)

















