SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memberi kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menuntaskan persoalan kerja sama dengan pihak swasta sekaligus mengatur arah baru pengelolaan sampah di wilayah Tangerang Raya.
Menurut Arief, beleid ini menjadi dasar kuat bagi Pemkot Tangerang untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Oligo, mitra lama dalam proyek pengelolaan sampah. “Dengan Perpres ini, pemerintah kota memiliki landasan hukum jelas untuk mengambil keputusan soal pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan baru pemerintah pusat menetapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tak lagi dilakukan per daerah, melainkan melalui skema aglomerasi Tangerang Raya. Pusat pembangunan PSEL atau PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) akan ditempatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. “Ke depan, kita tidak membangun PSEL sendiri di Kota Tangerang, tapi bergabung dengan daerah sekitar,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Arief menilai Perpres 109/2025 juga membawa kabar baik soal pembiayaan. Pemerintah daerah kini tak lagi dibebani tipping fee, kompensasi biaya pengolahan per ton sampah, yang selama ini membebani APBD. “Ini jelas meringankan keuangan daerah,” ujarnya.
Kota Tangerang, kata Arief, telah memenuhi syarat bergabung dalam program PSEL nasional, dengan pasokan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Namun, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan ini dicermati dari aspek teknis dan lingkungan. “PSEL efektif jika tipologi sampahnya kering dan bernilai kalor tinggi. Sedangkan di Tangerang, sekitar 60 persen sampah bersifat organik,” ujarnya.
Dengan komposisi itu, potensi energi dari pengolahan sampah di Tangerang diperkirakan tak sebesar daerah lain yang memiliki sampah kering lebih dominan. “Dari sekitar 1.500 hingga 2.000 ton sampah per hari, mayoritasnya organik. Ini akan memengaruhi efisiensi produksi energi,” katanya.
Baca Juga: Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Dorong Pengawasan MBG Diperkuat
Arief juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Menurutnya, risiko pencemaran udara dan residu hasil pembakaran harus diantisipasi sejak awal. “Meski lokasi PSEL di Kabupaten Tangerang, bukan berarti Kota Tangerang boleh abai. Residu pembakaran harus dipastikan aman agar tak menimbulkan pencemaran baru,” tegasnya.
Ia menekankan, PSEL bukan solusi tunggal. Akar masalah justru ada di hulu, yakni pola pikir dan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya. “Saya tidak ingin kebijakan PSEL membuat kita lupa terhadap solusi mendasar: pengurangan dan pengelolaan sampah di hulu,” ujarnya.
Arief mendorong Pemkot Tangerang mengalokasikan anggaran lebih besar untuk program pengelolaan sampah berbasis masyarakat, seperti sistem pengolahan di tingkat RT dan RW. “Saya berharap mulai anggaran 2026, Pemkot memperkuat program di hulu. Perubahan mindset harus dimulai dari pemerintah dulu, baru ke masyarakat,” katanya.
Pendekatan ini, menurutnya, tak hanya ramah lingkungan, tapi juga bisa menciptakan nilai ekonomi baru bagi warga. “Dengan pengelolaan partisipatif, kita bisa menciptakan solusi berkelanjutan sekaligus peluang ekonomi,” ucapnya.
Dia mengingatkan pentingnya belajar dari daerah yang berhasil menekan volume sampah ke TPA lewat inovasi warga. “Selama volume sampah ke TPA tak berkurang, berarti akar masalah belum tersentuh. Fokus utama tetap pengelolaan di hulu,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Tangerang mampu menyeimbangkan pendekatan struktural melalui PSEL dan pendekatan kultural lewat perubahan perilaku warga. “Pembangunan infrastruktur besar harus diimbangi pembenahan sistem di rumah tangga,” kata Arief.
Baca Juga: Polemik Paripurna, Bupati Lebak Buka Suara
Menurutnya, kebijakan baru ini bisa menjadi momentum menata ulang tata kelola sampah secara menyeluruh, berkelanjutan, dan berbasis partisipasi warga. “PSEL bagian dari solusi, tapi bukan satu-satunya jalan keluar. Jangan sampai kebijakan ini membuat kita berhenti berinovasi di tingkat masyarakat,” pungkasnya. (mg01)




















