SATELITNEWS.COM, SERANG – Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) digugat oleh orang 5 warga, yang mengaku sebagai pemilik tanah yang telah di bebaskan untuk pembangunan bendungan Karian. Luas lahan tersebut 2 hektar, di Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
PPK Pengadaan Tanah II BBWSC3, Revita Kartikasari mengatakan, sebetulnya tahapan pengadaan tanah itu ada beberapa mekanisme, salah satu yang harus dilalui adalah, inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tugas A dan B.
Satuan tugas A bertugas, mengukur bidang tanah yang nantinya terbit peta bidang. Sedangkan satuan tugas B produknya adalah daftar nominatif yang menjelaskan subjek dan objek yang ada di tanah tersebut, tanaman maupun bangunan.
Kata Revita, setelah selesai proses inventarisasi dan identifikasi terhadap bidang tanah, kemudian dilanjutkan proses pengumuman. Pengumuman ini disampaikan di desa by name by person dan dijelaskan satu persatu sesuai bidang tanah.
“Nah khusus untuk yang ini (lahan 2 hektar) pada saat kita melaksanakan pengumuman, karena pada saat awal pendataan itu tidak ada yang mengklaim itu tanah siapa karena no name saja, terus pada saat pengumuman 14 hari kerja tidak ada yang mengklaim, kemudian setelah berlalu lama, di 2023 mulai ramai, ternyata ada klaim kepemilikan tanah,” kata Revita, Jumat (7/11/2025).
Revita menuturkan, pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan masyarakat, termasuk rapat koordinasi dengan Pemda terhadap masyarakat untuk mengetahui duduk riwayat tanah itu seperti apa.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
“Tapi karena tahapannya sudah terlewati jauh, tidak ada klaim pada saat dimana seharusnya ada keberatan klaim untuk kita verifikasi, akhirnya sesuai dengan arahan Dirjen ATR, karena ada surat edarannya bahwa untuk bidang tanah no name penyelesaiannya harus melaksanakan gugatan untuk pembuktian haknya,” ujarnya.
Revita mengungkapkan, saat ini gugatan dari pihak yang mengklaim bidang tanah tersebut tengah berproses. Ada sebanyak 5 orang yang melayangkan gugatan terhadap kepemilikan bidang tanah tersebut.
“Memang tahap awal di mediasi tidak ada kata sepakat, karena kaitannya dengan pemohon penggugat untuk merubah secara langsung no name ini menjadi nama seluruh pemilik, sedangkan pembuktian dokumen kepemilikan haknya belum ada, dan putusan pengadilan yang bisa mengakomodir proses revisi terhadap peta bidang dan daftar nominatif yang sudah ditetapkan diawal,” tuturnya.
Revita juga menjelaskan, para penggugat ini hanya melampirkan bukti pajak, tidak ada sertifikat. Sehingga sejauh ini dokumen gugatannya hanya melampirkan bukti pajak, tidak ada sertifikat.
“Jadi sejauh ini yang kami ketahui berdasarkan dokumen gugatannya hanya melampirkan SPPT saja,” tandasnya.
Terkait dengan tanah yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai pemilik, Revita mengatakan, tanah tersebut sudah digunakan.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
“Karena tanah negara tanpa penguasaan itu tidak perlu dilakukan ganti kerugian hak, selama tidak ada yang mengklaim,” pungkasnya.
Revita juga menegaskan, pihaknya akan patuh dan tunduk pada putusan pengadilan, tentunya mekanisme kedepannya nanti mengacu kembali pada undang undang 2 tahun 2012 terkait pengadaan tanah bagi pembangunan.
“Kami mengikuti proses mekanisme seharusnya saja, sesuai aturan,” ujarnya. (sidik)
























