SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penertiban bangunan liar di bantaran kali Jalan Raya Maulana Hasanuddin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Penertiban dilakukan oleh petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
“Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga dan untuk menegakkan aturan yang berlaku. Langkah ini juga bertujuan mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi serupa,” ujar Ghufron, Rabu (12/11/2025).
Sebelum penertiban, pihak kecamatan disebut telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pembongkaran, petugas kemudian melakukan tindakan penertiban.
Ghufron menambahkan, kegiatan berlangsung kondusif dan dilakukan dengan pendekatan humanis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. (made)
























