SATELITNEWS.COM, SERANG – Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan tindak kekerasan anggota DPRD Pandeglang, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rifki Rafsanjani selesai. Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian kepada yang bersangkutan.
Pemberhentian wakil rakyat itu, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diterbitkan pada 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Dalam Keputusan itu, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan bahwa pemberhentian saudara Rifqi Rafsanjani dari PKS sebagai anggota DPRD Pandeglang masa jabatan tahun 2024-2029.
Pemberhentian itu terhitung sejak tanggal keputusan ini ditetapkan disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” katanya, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Alhamdulillah, Keluarga Guru Ngaji di Pandeglang Mendapat Santunan Kematian
Ketua DPD PKS Pandeglang Dodi Setiawan mengakui, pihaknya sudah menerima surat tersebut dan menyerahkannya kepada pihak Sekretariat DPRD Pandeglang untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Oleh karena, setelah Kepgub itu diterbitkan, tindakan selanjutnya ada di pihak Sekretariat DPRD Pandeglang.
“Iya kita sudah terima suratnya, dan kita sudah serahkan juga kepada pihak Sekretariat DPRD Pandeglang agar bisa segera diagendakan atau dilakukan rapat Paripurna PAW (Penggantian Antar Waktu),” ujarnya.
Dodi mengatakan, untuk saat ini statusnya kadernya masih sebagai anggota DPRD Pandeglang meskipun Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian. Oleh karena, proses pemberhentian harus dilakukan melalui paripurna PAW.
“Untuk sekarang jabatan yang masih melekat sebagai anggota DPRD Pandeglang, karena memang belum dilakukan PAW. Kita sudah sampaikan agar bisa segera dilakukan paripurna oleh pihak sekretariat,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial RR alias Rifki Rafsanjani diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan pacarnya.
Baca Juga: Program Pipanisasi Kodim Lebak, Sasar 320 Hektare Sawah
Selain itu, wakil rakyat ini juga diduga menggunakan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol).
Terkait hal itu, pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS sudah melakukan pembahasan secara internal dan akan melakukan panggilan kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Terkait hal itu, aktivis Pandeglang Entis Sumantri yang mengawal penanganan kasus ini sejak awal menyambut baik keputusan Gubernur Banten yang mengeluarkan keputusan tegas tersebut.
Kata dia, langkah Gubernur sudah tepat, meskipun ia menilai terdapat keterlambatan dalam proses respons sebelumnya.
“Keputusan Gubernur Banten sudah tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Pandeglang serta Badan Kehormatan DPRD. Pihak BK dan Sekretariat DPRD sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa mereka masih menunggu keputusan Gubernur saat audiensi dan dialog bersama,” tuturnya.
Entis meminta, agar Sekretariat DPRD Pandeglang bisa bersikap profesional, rasional, dan objektif dalam mengambil langkah selanjutnya. Tujuannya, agar proses paripurna dapat segera dilaksanakan untuk menetapkan hasil keputusan tersebut.
“Agar publik percaya terhadap kebijakan DPRD, persidangan paripurna harus segera digelar. Sudah ada ketetapan terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan anggota DPRD tersebut. DPRD harus menunjukkan bahwa mereka berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.
Entis berpesan kepada para wakil rakyat di Kabupaten Pandeglang, agar bisa menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran dan bisa menjaga etika, moral, serta menghindari gaya hidup hedonis yang dapat mencederai marwah lembaga wakil rakyat.
“Ini menjadi peringatan representatif bagi seluruh anggota DPRD agar tidak ceroboh. Masyarakat sipil seperti kami ingin percaya bahwa DPRD berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya mempertontonkan gaya hidup hedonisme,” imbuhnya. (adib)

















