SATELITNEWS.COM, SERANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2026 yang sedianya ditetapkan hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dibatalkan.
Hal tersebut terjadi lantaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai tidak kooperatif, karena selalu mangkir saat melakukan rapat pembahasan.
“Komunikasi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat buruk dengan Badan Anggaran. Dewan sudah berkali kali mengagendakan penetapan APBD hari ini, tapi sampai tadi malam dia malah ngirim surat pembahasan lanjutan, kan lucu,” ujar Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, Kamis (20/11/2025).
Anas menuturkan, bahwa akibat tidak kooperatifnya Sekda Kabupaten Serang, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui postur APBD tahun 2026.
Karena pembasahan APBD Kabupaten Serang baru di laksanakan satu kali di salah satu Hotel di Tangerang sekitar satu bulan lalu. Itu pun baru membahas soal pendapatan, sementara postur anggaran lainnya seperti belanja modal belum ada pembahasan.
“Jadi bicara APBD 2026 itu pembahasannya masih panjang, namun kita sangat menyayangkan komunikasi yang dibangun oleh pak sekda, komunikasinya gak baik, berbeda dengan Plt Sekda sebelumnya,” kata Anas.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Pasien, Dinkes Kabupaten Serang Siagakan Semua Puskesmas
Politisi Partai Demokrat ini, menilai jika komunikasi yang dibangun oleh Sekda dan Badan Anggaran seperti ini maka tidak akan menemukan titik temu. Bahkan agenda penetapan RAPBD 2026 pun sudah dijadwalkan terpaksa harus dibatalkan.
“Di jadwal itu kan rapat paripurna DPRD penetapan APBD 2026 pada tanggal 13 Nomber dan 20 November hari ini. Tapi karena belum ada titik temu dicabut dulu jadwalnya di Bamus,” tuturnya.
Disinggung jika APBD 2026, tidak kunjung di tetapkan, Anas mengungkapkan, bahwa postur APBD 2026 dengan terpaksa akan disamakan dengan postur anggaran 2025.”Kalau maunya pak sekda begitu ya sudah,” pungkasnya. (sidik)
























