SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Komnas HAM memperingatkan bahwa KUHAP baru yang disahkan DPR berpotensi mengganggu ruang perlindungan HAM jika tidak dikawal secara ketat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam KUHAP dapat berdampak pada praktik penegakan hukum, khususnya terkait hak tersangka dan warga negara.
Meski menghormati kewenangan DPR, Komnas HAM menyoroti absennya salinan resmi yang membuat mereka belum bisa melakukan evaluasi mendalam. Lembaga itu mendesak pemerintah dan DPR agar memastikan hak masyarakat untuk menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Komnas HAM juga meminta pemerintah membuka partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan KUHAP serta menyiapkan masa transisi yang matang agar perubahan hukum acara pidana ini tidak menimbulkan pelanggaran HAM baru. (jpg)