SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Seorang perempuan berinisial NG (30) mengalami malam penuh teror saat perjalanan menuju Bandara Soekarno–Hatta. Ia menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa serta penganiayaan oleh sopir taksi daring yang ditumpanginya. Pelaku berinisial FG (49) berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam Operasi Sikat Jaya 2025, kurang dari 24 jam setelah laporan masuk.
Korban melaporkan kejadian tersebut pada 22 November 2025 ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota, beberapa jam setelah dilepas pelaku di Depok dalam kondisi trauma. Peristiwa bermula pada Sabtu dini hari (22/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. NG memesan taksi daring dari Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun kendaraan yang datang tidak sesuai identitas di aplikasi.
Di tengah perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”, lalu menghentikan mobil di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda. Saat itulah situasi berubah. FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda mirip senjata api. Ia memukul bagian leher dan kepala korban, kemudian memaksa korban membuka pakaian sebelum memperkosanya di lokasi gelap tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku bukannya mengantar korban ke bandara, melainkan membawa NG kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang menuju indekos korban. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob melakukan penyelidikan cepat. Identitas FG — warga Bekasi yang bekerja sebagai sopir taksi online — terungkap melalui hasil profiling. Mobil yang digunakan, Mazda 2 hijau bernomor polisi B-1280-KMZ, ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Pada Minggu dini hari (23/11/2025), tim bergerak ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. FG ditangkap tanpa perlawanan saat beristirahat bersama keluarganya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. FG mengakui kepemilikan barang tersebut. Benda mirip senjata api yang digunakan mengancam korban sempat diklaim dibuang ke sungai, namun pada pengembangan Senin (24/11), polisi menemukan benda itu di bawah jok pengemudi mobil pelaku.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Tangerang Kota Rabu 14 Oktober, Cek Lokasinya
Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2 hijau, benda mirip senjata api, dompet beserta identitas, serta tas selempang dan pakaian pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan. “Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku kurang dari 24 jam. Pelaku kami tangkap di Depok bersama barang bukti,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Awaludin menegaskan proses hukum terhadap FG akan dijalankan secara maksimal. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, apalagi yang memanfaatkan profesi layanan publik seperti transportasi daring. Pelaku juga positif narkoba, dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan layanan transportasi daring. “Pastikan identitas mobil dan pengemudi sesuai aplikasi. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110.”
Kasus ini kini ditangani penuh oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. FG terancam dijerat pasal berlapis terkait kekerasan seksual, penganiayaan, serta kepemilikan narkotika. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. (mg01)

















