SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Partai Demokrat masih menunggu proses hukum tuntas sebelum mengambil langkah resmi terhadap Muhamad Liadi (ML), Anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi partai tersebut, yang dilaporkan ke polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Petinggi partai berlambang mercy itu meminta agar para korban menempuh jalur hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kembali mencuat setelah dua korban melapor ke Polres Tangerang Selatan pekan lalu. Korban juga melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangerang setelah merasa dirugikan terkait transaksi jual-beli tanah yang tak kunjung diselesaikan.
Laporan korban menyebutkan adanya setoran uang puluhan hingga miliaran rupiah kepada ML untuk pembelian lahan, namun objek tanah tidak pernah diberikan. Beberapa korban mengaku telah berulang kali meminta ML menuntaskan urusan tersebut, tetapi hanya menerima janji tanpa realisasi. Kurang lebih ada 20 orang yang sudah melaporkan pada pihak kepolisian.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Asep Hidayat, memastikan pihaknya sudah lama melimpahkan persoalan ini ke pengurus pusat partai.
“Sudah tiga bulan lalu kami laporkan ke DPD dan DPP. Mereka juga sudah memfasilitasi pertemuan korban dengan ML di DPP,” ujar Asep.
Asep menegaskan partai hanya memiliki kewenangan memfasilitasi klarifikasi, bukan menyelesaikan kerugian korban.
Baca Juga: Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
“Transaksi itu terjadi sebelum ML menjadi kader. Jangankan jadi anggota dewan, anggota partai pun belum. Jadi itu hubungan pribadi, bukan urusan partai,” katanya.
Ia menyebutkan ada beberapa korban yang mengaku mulai bertransaksi sejak 2022–2023, bahkan satu di antaranya menyatakan kasusnya terjadi lima tahun lalu. Asep mengatakan Demokrat baru dapat menjatuhkan sanksi administratif setelah ada putusan hukum tetap.
“Kami sarankan korban melapor ke polisi dan kawal kasusnya sampai pengadilan. Setelah inkrah, baru partai mengambil tindakan sesuai AD/ART, termasuk kemungkinan pencabutan kartu anggota dan usulan PAW,” ucapnya.
Menurut Asep, fraksi Demokrat di DPRD juga telah mengetahui persoalan tersebut. ML disebut sudah beberapa kali dipanggil oleh BK DPRD Kota Tangerang.
Ditanya mengenai bagaimana latar belakang ML bisa “bersih” saat mendaftar sebagai calon kader dan calon legislatif, Asep menjelaskan mekanisme yang berlaku pada masa pendaftaran.
“Namanya juga rekrutmen caleg pada masa itu, tidak pernah ada pengaduan. Latar belakangnya berdasarkan berkas dan informasi saat pendaftaran, ya baik-baik saja. Kami belum mendengar apa-apa waktu itu,” ujar Asep.
Baca Juga: Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat
Ia menegaskan Demokrat tidak mungkin menerima kader yang memiliki rekam jejak buruk jika informasi tersebut sudah diketahui sejak awal.
“Kalau kami tahu ada masalah sebelumnya, ya tidak mungkin DPC Partai Demokrat Kota Tangerang menerima. Persyaratannya jelas: harus orang yang bersih dan tidak pernah punya kasus, apalagi yang merugikan masyarakat,” katanya.
Asep menambahkan bahwa aduan dari korban baru muncul setelah ML menjadi anggota DPRD.
“Setelah jadi dewan baru mencuat ke media, seperti jamur di musim hujan. Baru kami di DPC tahu setelah masyarakat datang melapor membawa aduannya,” ujarnya.
BK DPRD Kota Tangerang sebelumnya menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, hingga kini sanksi internal belum dijatuhkan.
Saat dikonfirmasi wartawan, ML mengaku hal tersebut merupakan transaksi jual beli. ML meminta agar korban dapat memberikan waktu.
“Maap pak saya juga lagi berusaha bagaimana caranya bisa mengembalikan. Uang orang pasti akan saya kembalikan yang penting saya mohon bersabar dulu,” tukasnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, dalam persoalan ini DPRD telah menerima beberapa aduan. “Prinsipnya di DPRD sempat banyak aduan yang kemudian sudah kita bahas di BK dan BK juga sudah menyerahkan ke fraksi (Demokrat),” ujarnya, Minggu (23/11).
Rusdi mengaku aduan dari para korban sudah ditanggapi dengan serius. Hanya, kata dia, persoalan tersebut terjadi sebelum ML dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tangerang. Karena secara aturan, kata dia, pimpinan DPRD tidak bisa menindak. Karena tidak ada tatib dan kode etik yang dia langgar.
“Rajin, kunjungan rajin, pembahasan datang dan paripurna juga hadir,” ujarnya. Berkaitan dengan adanya dua orang korban yang melapor ke Polres Tangerang Selatan, Rusdi mengaku akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat berinisial ML dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena dituduh melakukan penipuan. ML dipolisikan karyawan swasta, Eddy Siswoyo (41) yang merasa ditipu dalam kasus jual beli tanah.
Eddy melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (22/11). Dirinya membawa berkas bukti pendaftaran untuk pembelian sebidang tanah dari ML. Meski sudah menyetorkan ratusan juta rupiah, Eddy tak kunjung mendapatkan tanahnya. (mg01)
























