Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Reaksi Vadel Badjideh

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 26 Nov 2025 11:04 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh didamping kedua kakaknya menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman untuk Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila dan aborsi anak terhadap putri Nikita Mirzani, dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Keputusan yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, yang menuduh Majelis Hakim Banding mengabaikan fakta persidangan yang krusial.

Oya Abdul Malik menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan banding tersebut. Menurutnya, kenaikan hukuman ini mengindikasikan Majelis Banding tidak menelaah secara saksama materi pembelaan yang diajukan.

“Gini ya, bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu aja,” kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Saat ditanya mengenai respons Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyebut, kliennya menerima kabar tersebut dengan tertawa.

“Iya, respons dia cuman ketawa aja. Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita’,” beber Oya Abdul Malik.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Vadel Badjideh, Penahanan Diperpanjang dan Berkas Rampung 80 Persen

Tak hanya Vadel Badjideh, keluarga juga menunjukkan reaksi yang sama, menyiratkan putus asa terhadap penegakan keadilan. Keluarga merasa vonis 12 tahun tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mereka yakini.

“Keluarga juga sama, cuman bilang, ‘Benar-benar ya ini, keadilan itu gak ada. Faktanya apa, putusannya apa’,” terang Oya Abdul Malik.

BeritaTerbaru

Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Ini 3 Lokasi Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina di Kota Tangerang

Minggu, 19 Jul 2026 17:19 WIB
Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Diangkat Dari Realita Kehidupan Manusia, Film Cek Khodam: Jadikan Hantu Sebagai Ladang Cuan

Kamis, 16 Jul 2026 17:41 WIB
Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Dirikan Yayasan Sosial, Cinta Laura Ingin Bangun Akses Air Bersih hingga Sekolah di Indonesia Timur

Kamis, 16 Jul 2026 16:06 WIB
Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Akhir Tahun, Luna Maya dan Maxime Bouttier Siap Ikuti Program Hamil

Kamis, 16 Jul 2026 14:22 WIB

Meski kecewa, Oya Abdul Malik memastikan, kondisi psikologis Vadel dan keluarga tidak terganggu. Mereka tetap memiliki keyakinan, terhadap keadilan yang akan diperjuangkan melalui jalur hukum selanjutnya.

‘Kasasi. Saya bilang saya gak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” tegas Oya Abdul Malik.

Vadel Badjideh sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 tahun penjara, namun pihak terdakwa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengambil sikap berbeda. Alih-alih memberi keringanan, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar. Salah satu alasan memberatkan adalah fakta bahwa tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban. (dtc)

Baca Juga: Dinda Claudia Hipnotis Pengunjung Festival Cisadane 2026

Tags: Kasus Tindak Asusila Dan Aborsi AnakKasus Vadel BadjidehVonis Vadel Badjideh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik
Life Style

Denny Sumargo Rayakan Ultah Perusahaan, Dari Bagi-bagi Uang, Fun Run, hingga Festival Musik

Kamis, 16 Jul 2026 14:07 WIB
Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah
Life Style

Cinta Laura Biayai Pendidikan Asisten yang Putus Sekolah

Kamis, 16 Jul 2026 14:01 WIB
Usai Bikin Heboh Karena Ucapannya, Anjasmara Bikin Klarifikasi dan Minta Maaf
Life Style

Usai Bikin Heboh Karena Ucapannya, Anjasmara Bikin Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 15 Jul 2026 18:37 WIB
Richard Lee Pingsan di Lapas, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis
Life Style

Richard Lee Pingsan di Lapas, Majelis Hakim Minta Perbarui Dokumen Medis

Rabu, 15 Jul 2026 18:32 WIB
Komedian Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Life Style

Komedian Temon Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Senin, 13 Jul 2026 13:29 WIB
Istri Kenang Malam Terakhir Bersama dengan Temon
Life Style

Istri Kenang Malam Terakhir Bersama dengan Temon: Mudah-mudahan Dia Tenang

Senin, 13 Jul 2026 13:19 WIB
Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 Dinkes Tangsel
Rustandi Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang

Berita Pilihan

Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Curanmor Diduga Bersenjata Api Gegerkan Citra Raya, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 25 Jul 2026 09:27 WIB
Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Christian Lois Dorong Penguatan Posyandu hingga Kesejahteraan Guru Agama Kota Tangerang

Rabu, 22 Jul 2026 15:21 WIB
Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Fajar/Fikri Lanjut ke Perempatfinal, Bidik Fokus Lebih Tajam

Kamis, 23 Jul 2026 20:35 WIB
Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Waduh, Dikaitkan Kasus Penculikan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Bantah Jadi Dalang

Senin, 20 Jul 2026 16:28 WIB
Polresta Tangerang Awasi SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

Polresta Tangerang Awasi SPBU, Cegah Penimbunan BBM Subsidi

Selasa, 21 Jul 2026 22:25 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.