Jumat, 22 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Reaksi Vadel Badjideh

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 26 Nov 2025 11:04 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh didamping kedua kakaknya menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman untuk Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila dan aborsi anak terhadap putri Nikita Mirzani, dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Keputusan yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, yang menuduh Majelis Hakim Banding mengabaikan fakta persidangan yang krusial.

Oya Abdul Malik menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan banding tersebut. Menurutnya, kenaikan hukuman ini mengindikasikan Majelis Banding tidak menelaah secara saksama materi pembelaan yang diajukan.

“Gini ya, bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu aja,” kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Saat ditanya mengenai respons Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyebut, kliennya menerima kabar tersebut dengan tertawa.

“Iya, respons dia cuman ketawa aja. Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita’,” beber Oya Abdul Malik.

BeritaTerbaru

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Rayakan Hari Jadi ke-5, Primaya Hospital Pasar Kemis Gelar Bakti Sosial STT

Senin, 11 Mei 2026 14:02 WIB
Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Maia Estianty Ungkap Kebahagiaan Menjadi Oma

Senin, 11 Mei 2026 13:56 WIB
IMG_20260510_094545

Kontes Ikan Mas Koki EGC 2026 Perebutkan Hadiah Rp250 Juta

Minggu, 10 Mei 2026 09:48 WIB
3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

3 Shio yang Banjir Cuan Sepanjang Tahun Kuda Api

Jumat, 8 Mei 2026 16:33 WIB

Tak hanya Vadel Badjideh, keluarga juga menunjukkan reaksi yang sama, menyiratkan putus asa terhadap penegakan keadilan. Keluarga merasa vonis 12 tahun tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mereka yakini.

“Keluarga juga sama, cuman bilang, ‘Benar-benar ya ini, keadilan itu gak ada. Faktanya apa, putusannya apa’,” terang Oya Abdul Malik.

Meski kecewa, Oya Abdul Malik memastikan, kondisi psikologis Vadel dan keluarga tidak terganggu. Mereka tetap memiliki keyakinan, terhadap keadilan yang akan diperjuangkan melalui jalur hukum selanjutnya.

‘Kasasi. Saya bilang saya gak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” tegas Oya Abdul Malik.

Vadel Badjideh sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 tahun penjara, namun pihak terdakwa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengambil sikap berbeda. Alih-alih memberi keringanan, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar. Salah satu alasan memberatkan adalah fakta bahwa tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban. (dtc)

Tags: Kasus Tindak Asusila Dan Aborsi AnakKasus Vadel BadjidehVonis Vadel Badjideh
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga 'Semua Akan Baik-baik Saja'
Life Style

Hadirkan Film Terbaru, Baim Wong Sutradarai Film Drama Keluarga ‘Semua Akan Baik-baik Saja’

Jumat, 8 Mei 2026 15:35 WIB
Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini
Life Style

Hanya Ingin Berpisah, Clara Shinta Tak Persoalkan Harta Gana-gini

Kamis, 7 Mei 2026 12:38 WIB
H. Edi Humaedi, S.H, M.H. (ISTIMEWA)
Ragam

Pengacara H. Edi Humaedi: Jangan Khianati Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 19:44 WIB
Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi
Life Style

Ahmad Dhani Ungkap Kekecewaan Keluarga, Tak Mau Bertemu Maia Estianty Lagi

Rabu, 6 Mei 2026 19:31 WIB
Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia
Life Style

Usai Seluruh Anaknya Berkumpul, Ayah Bunga Zainal Tutup Usia

Rabu, 6 Mei 2026 19:26 WIB
Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!
Life Style

Buka Luka Lama, Ahmad Dhani: Desember 2006 Saya Ceraikan Maia Karena Selingkuh!

Rabu, 6 Mei 2026 17:02 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

TEMUI KETUA DPRD DAN WABUP SERANG - Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, temui Ketua DPRD dan Wabup Serang, sampaikan penolakan Permenaker Nomor 7 tentang tenaga alih daya, Kamis (21/5/2026). (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Tolak Permenaker Tentang Alih Daya, Buruh Kabupaten Serang Minta Dukungan Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 15:57 WIB
Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Delapan Desa di Lebak Gelar Pilkades Antar Waktu

Selasa, 19 Mei 2026 19:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Banten Eko Susilo. (ISTIMEWA)

DPRD Minta Pemprov Matangkan Kenaikan Pajak MBLB, Agar PAD Bertambah

Senin, 18 Mei 2026 17:00 WIB
IMG-20260519-WA0005

Panjul, Sapi Berbobot 1 Ton Milik Presiden Prabowo Dikurbankan di Tangsel

Selasa, 19 Mei 2026 12:13 WIB
MELAKUKAN PEMERIKSAAN : Petugas gabungan dari Diskan Banten dan instansi terkait melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban disalah satu lapak pedagang. (ISTIMEWA)

Diskan Banten Sarankan Hewan Kurban Yang Terkena Penyakit Tidak Diperjual Belikan

Selasa, 19 Mei 2026 16:32 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.