Selasa, 6 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Reaksi Vadel Badjideh

Oleh Evi Mahfiyah
Rabu, 26 Nov 2025 11:04 WIB
Rubrik Life Style, Ragam
Vonis Naik Jadi 12 Tahun Penjara Atas Kasus Anak Nikita Mirzani, Begini Reaksi Vadel Badjideh

Vadel Badjideh didamping kedua kakaknya menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis hukuman untuk Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila dan aborsi anak terhadap putri Nikita Mirzani, dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Keputusan yang jauh lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, yang menuduh Majelis Hakim Banding mengabaikan fakta persidangan yang krusial.

Oya Abdul Malik menyatakan kekecewaan yang mendalam atas putusan banding tersebut. Menurutnya, kenaikan hukuman ini mengindikasikan Majelis Banding tidak menelaah secara saksama materi pembelaan yang diajukan.

“Gini ya, bicara hukum itu bukan cuman bicara hukum. Keadilan itu bicara kemanusiaan dan cinta. Ini jelas dan nyata tidak dibaca, sama sekali tidak dibaca oleh Majelis Banding. Itu aja,” kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Saat ditanya mengenai respons Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menyebut, kliennya menerima kabar tersebut dengan tertawa.

“Iya, respons dia cuman ketawa aja. Dia bilang, ‘Lucu ya hukum di kita’,” beber Oya Abdul Malik.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Vadel Badjideh, Penahanan Diperpanjang dan Berkas Rampung 80 Persen

Tak hanya Vadel Badjideh, keluarga juga menunjukkan reaksi yang sama, menyiratkan putus asa terhadap penegakan keadilan. Keluarga merasa vonis 12 tahun tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mereka yakini.

“Keluarga juga sama, cuman bilang, ‘Benar-benar ya ini, keadilan itu gak ada. Faktanya apa, putusannya apa’,” terang Oya Abdul Malik.

BeritaTerbaru

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Rabu, 30 Sep 2026 12:28 WIB
Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Mulai Sering Ngomel? Nikita Willy: Tanda Butuh Me Time

Selasa, 29 Sep 2026 11:03 WIB
Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Ini Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Sukses Taklukkan Hati Putri Bamsoet

Selasa, 29 Sep 2026 10:54 WIB

Meski kecewa, Oya Abdul Malik memastikan, kondisi psikologis Vadel dan keluarga tidak terganggu. Mereka tetap memiliki keyakinan, terhadap keadilan yang akan diperjuangkan melalui jalur hukum selanjutnya.

‘Kasasi. Saya bilang saya gak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” tegas Oya Abdul Malik.

Vadel Badjideh sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 9 tahun penjara, namun pihak terdakwa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan pengurangan hukuman.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengambil sikap berbeda. Alih-alih memberi keringanan, majelis hakim memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, disertai denda Rp 1 miliar. Salah satu alasan memberatkan adalah fakta bahwa tindakan aborsi dilakukan dua kali, yang dinilai sangat serius dan meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi korban. (dtc)

Baca Juga: Wajah Anaknya Terkespos, Alyssa Daguise: Soso Tidak Akan Muncul di Vlog Siapa Pun Lagi

Tags: Kasus Tindak Asusila Dan Aborsi AnakKasus Vadel BadjidehVonis Vadel Badjideh
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki
Life Style

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan
Life Style

Melly Goeslaw dan Bamsoet Bakal Besanan

Senin, 28 Sep 2026 13:19 WIB
Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan
Life Style

Ruben Onsu Bernapas Lega, Kasus Penipuan Rp3,5 M Resmi Dihentikan

Rabu, 23 Sep 2026 15:27 WIB
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya
Life Style

Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya

Selasa, 22 Sep 2026 16:50 WIB
Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Menikah
Life Style

Sah! Andre Taulany Dan Amanda Rigby Resmi Jadi Suami Istri

Senin, 21 Sep 2026 14:09 WIB
Instagram Reels Download Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi
Life Style

Instagram Reels Download: Cara Simpan Video Tanpa Aplikasi

Senin, 14 Sep 2026 15:41 WIB
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Kroasia vs Spanyol, Misi Tak Malu Dua Kali

Selasa, 6 Okt 2026 07:52 WIB
SERAH TERIMA BANTUAN -- Kodim 0601/Pandeglang hadiri acara serah terima bantuan KKP untuk masyarakat pesisir, di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Kampung Muara Dua, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Hadiri Penyerahan Bantuan KKP, Kodim 0601/Pandeglang Perkuat Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 30 Sep 2026 18:03 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Sabtu, 3 Okt 2026 07:28 WIB

Santri di Lebak Diedukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 2 Okt 2026 12:53 WIB
SUKARESMI AGRI FEST 2026 -- Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, menghadiri dan membuka acara Sukaresmi Agri Fest 2026, di Alun-alun Kecamatan Sukaresmi, Senin (5/10/2026). (ISTIMEWA)

Sukaresmi Agri Fest 2026, Bupati Dewi Dorong Peningkatan Sektor Pertanian

Senin, 5 Okt 2026 15:20 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.