SATELITNEWS.COM, SERANG – Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 07 tahun 2026 tentang, alih daya.
Penolakan tersebut, disampaikan melalui Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Wakil Bupati Serang Najib Hamas, agar disampaikan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kamis (21/5/2026).
Perwakilan ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saepulloh mengatakan, adanya Permenaker tentang alih daya dinilai sangat merugikan buruh. Karena penyediaan jasa tenaga kerja yang diserahkan terhadap pihak ketiga, sangat berbahaya.
“Jadi kenapa kita intens menolak? Karena cenderung perusahaan outsorching dia punya tenaga, malah memberi upah dibawah aturan. Terus (buruh) tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial,” ujarnya.
Asep menuturkan, setelah melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, pihaknya mendapat respon baik untuk sama sama membantu, membawa statement penolakan untuk disampaikan terhadap Presiden RI.
“Presiden Prabowo juga di 1 Mei kemarin, sudah menyatakan dengan tegas akan menghapuskan outsorching. Jadi baik penyerahan jasa atau penyediaan jasa tenaga kerja, yang disampaikan kepada pihak ketiga justru jauh lebih berbahaya,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan, Permenaker Nomor 07 tahun 2026 awalnya dikatakan sebagai Kado May Day yang terindah. Namun faktanya, justru menambah cabang penderitaan buruh.
“Jadi kenapa akhirnya semua elemen buruh menolak,” tuturnya lagi.
Disinggung terkait dengan keberadaan perusahaan outsourcing di Kabupaten Serang, kata Asep, dari Disnakertrans ada sebanyak 103 perusahaan outsorching.
Sesuai dengan komitmennya, mereka tidak mengurangi hak atas pekerjaan, tidak mengurangi penghasilan apapun.
“Tapi faktanya dilapangan, banyak kawan kawan buruh yang menjadi korban,” tandasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, DPRD metupakan bagian dari penyelenggara Pemerintah Daerah. Sehingga pihaknya menerima audiensi dengan aspirasi dan tuntutan buruh, terkait penolakan Permenaker Nomor 07 tahun 2026 tentang tenaga alih daya.
“Kami di DPRD, menindaklanjuti itu dalam bentuk surat rekomendasi penolakan terhadap Permenaker Nomor 07 tahun 2026, dan surat ini kita layangkan kepada Presiden Republik Indonesia cq Kemenaker, kita tembuskan ke Ketua DPR RI sebagai mitranya Kemenaker, kemudian kita tembuskan ke DPRD Provinsi dan Bupati Serang,” paparnya.
Bahrul berharap, apa yang menjadi harapan para buruh dapat terealisasi. Karena ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para pekerja dan buruh, yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas menambahkan, sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, pihaknya siap melanjutkan aspirasi yang menjadi permohonan para buruh.
“Harapannya, untuk kepastian hukum dan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Tindaklanjutnya, kita layangkan surat ke DPR RI dan Kementerian,” pungkasnya. (sidik)