SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Penerimaan pajak di Provinsi Banten menunjukkan kinerja positif hingga 31 Oktober 2025. Kanwil DJP Banten mencatat realisasi mencapai Rp54,09 triliun atau 66,39 persen dari target APBN 2025, menandai tren pertumbuhan yang terus menguat di sejumlah jenis pajak.
Aim Nursalim Saleh, Kepala Kanwil DJP Banten, menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi Banten hingga 31 Oktober 2025. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar Rp54,09 triliun atau 66,39 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
Aim menjelaskan realisasi penerimaan pajak per kelompok jenis pajak bahwa realisasi penerimaan PPh Nonmigas sebesar 65,90 persen, PPN dan PPnBM sebesar 65,23 persen, PBB dan BPHTB sebesar 81,67 persen, dan Pajak Lainnya sebesar 232,63 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri sebesar 29,72 persen, PPN Impor sebesar 28,10 persen, dan PPh Badan sebesar 11,84 persen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada satelitnews.com, Sabtu (29/11/2025).
“Selain itu, untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 78,98 persen,” imbuhnya. (aditya)
