ATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, mengingatkan para pelaku usaha pariwisata di wilayah Anyer untuk tidak melakukan getok harga, saat momen libur natal dan tahun baru mendatang.
Sehingga, wisatawan merasa senang saat berlibur ke objek wisata unggulan di Kabupaten Serang tersebut.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, pada momen libur natal dan tahun baru objek wisata Anyer dan Cinangka memang selalu ramai dikunjungi oleh wisatawan. Karena objek wisata pantai masih menjadi primadona.
“Rata rata pengunjung dari Jabodetabek. Pantai memang masih jadi destinasi wisata unggulan,” kata Anas, Senin (1/12/2025).
Namun Anas mengingatkan kepada pelaku usaha pariwisata, terutama di wilayah Anyer – Cinangka untuk tidak melakukan getok harga. Sehingga wisatawan bisa menerima dan merasa senang datang ke Anyer – Cinangka.
“Saya susah menyampaikan kepada pengelola jangan ada getok harga, harus yang wajar. Intinya kalau wisata mah badan cape tapi hati senang,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar ‘Iuran Alumni’ di Wisuda Faletehan, IKAFA Klarifikasi
Agar persoalan getok tersebut tidak terjadi kembali, seperti sebelum sebelumnya hingga viral di media sosial, Anas mengaku, akan segera membuat surat edaran.
“Besok kita rapat di provinsi, mudah mudahan minggu minggu ini kita bisa keluarkan surat edaran,” tuturnya.
Terkait dengan target kunjungan, Anas mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan kunjungan wisata sebanyak 3.500 pengunjung. Sedangkan untuk capainnya sudah 2.900 kunjungan.
“Kita optimis tercapai,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Daya Tarik Wisata, Disporapar Kabupaten Serang, Dito Candra Wirastyo menambahkan, saat ini memang dilapangan sudah ada sebagian pelaku usaha pariwisata, yang memisahkan antara harga tiket masuk perorangan dan tiket parkir kendaraan.
Oleh karena itu dirinya berharap pantai pantai lain untuk mencontoh. Sehingga memberikan kepastian harga bagi para pengunjung yang berlibur di Anyer – Cinangka.
Baca Juga: Terkendala SK, Anggaran Karang Taruna Kabupaten Serang Rp500 Juta Tersendat
“Intinya pengelola itu harus informatif dan ramah,” ujarnya.
Agar tidak terjadi praktik getok harga di kawasan wisata, Dito pun memastikan, akan melakukan pengawasan atau monitoring mulai 15 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026. (sidik)
























