SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Polemik Jalan Muncul-Parung di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dipagari oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali memanas. Setelah serangkaian mediasi yang tak kunjung membawa keputusan final, warga Muncul berunjuk rasa di Puspemkot Tangsel pada Senin (1/12) untuk menagih janji penyelesaian masalah yang dianggap sudah terlalu lama dibiarkan.
Puluhan warga itu berorasi dengan menyampaikan sejumlah tuntutan. Kuasa hukum warga sekaligus Ketua LBH Ansor Tangsel Suhendar mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji Pemkot Tangsel dalam mengembalikan fungsi Jalan Puspitek, Muncul, Setu, yang sempat ditutup oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Aksi ini bentuk kekecewaan warga atas tidak ada kejelasan tindak lanjut janji Wali Kota Tangsel pada 13 Oktober 2025,” ujar Suhendar.
Mereka membawa dua spanduk, salah satunya bergambar denah Jalan Puspitek dan lainnya berisi ungkapan kekecewaan terhadap Pemkot Tangsel.
Suhendar menyampaikan ada beberapa tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa. Yakni pemulihan fungsi ruas Jalan Muncul-Serpong sebagai jalan provinsi. Warga menuntut pagar yang dipasang BRIN harus dibongkar seluruhnya.
Tuntutan kedua adalah mengembalikan batas wilayah dan artefak Kota Tangsel yang sebelumnya berdiri di titik tersebut. Dan tuntutan terakhir ialah menetapkan secara permanen bahwa ruas tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sebagaimana regulasi yang berlaku.
Walaupun begitu, Suhendar menjelaskan bahwa masalah ini bukan sekadar pagar yang dipasang oleh BRIN. Ada hal lebih fundamental yang menurutnya diabaikan pemerintah.
Ia menekankan bahwa tata ruang secara hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Dan khusus untuk ruas Jalan Muncul-Parung, statusnya sudah ditetapkan sebagai jalan provinsi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan dikuatkan oleh perda Kota Tangsel.
“Artinya secara hukum itu clear, kewenangan Provinsi Banten dan Tangsel. Bagaimana mungkin BRIN yang tidak punya kewenangan mengatur jalan malah mengklaim dan mengintervensi? BRIN salah, berani. Sementara pemerintah kota benar-benar penakut,” tegasnya.
Setelah berunjukrasa, warga diperbolehkan masuk untuk melakukan mediasi. Pertemuan itu berlangsung secara perwakilan dan tertutup yang dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ayep dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel, Robby Cahyadi.
“Kami sudah capek, tidak mengerti lagi Kota Tangerang Selatan mau seperti apa. Logikanya luar biasa. Kami ini tidak jauh-jauh banget dari kota, tapi dibiarkan. Siapa yang mau kami percaya,” ujar Neng Nurhemah, salah satu warga, saat ditemui di lokasi.
Ia menegaskan bahwa warga tidak akan berhenti melakukan perjuangan agar pagar dibongkar. Apalagi, jika akses jalan ditutup secara permanen maka akan banyak masyarakat terkena dampaknya.
Kata Neng, semua keluhan warga diwakilkan serta disampaikan secara langsung dalam mediasi tersebut. Namun, warga belum sepenuhnya percaya. Mereka menegaskan bahwa bila tidak dipenuhi, mereka akan kembali turun dan meminta pertanggungjawaban langsung kepada Wali Kota Tangsel.
“Pokoknya kalau nanti Januari tidak ada, kami akan datang kembali bahwa ada sesuatu yang belum terselesaikan,” sebutnya.
Sementara itu, pada hari warga melakukan unjuk rasa, pihak BRIN membuka pagar yang menutup Jalan Muncul-Parung di Kecamatan Setu. Meski demikian, portal masih terpasang. (eko)