SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, terus melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Tindakan itu dilakukan, guna memastikan tidak ada aset yang hilanhg dan mengetahui kondisi aset secara periodik.
Kegiatan yang dilakukan itu, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, perubahan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses rekonsiliasi aset semester II atau triwulan IV, dilakukan sejak 2 sampai 4 Desember 2025.
Semua pihak terkait, mulai dari pengurus barang pengguna, pengurus barang pembantu, serta pengurus barang pembantu unit sekolah dari seluruh perangkat daerah.
“Ketepatan pencatatan aset dan persediaan, menjadi bagian krusial dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Hasil rekonsiliasi dari sektor pendidikan menyumbang 80 sampai 90 persen sumber pencatatan persediaan, sehingga akurasi data dari sekolah sangat menentukan kualitas neraca daerah,” katanya, Jumat (5/12/2025).
“Pencatatan harus real time, tepat waktu, dan akurat, agar kompilasi persediaan dapat tersaji dengan baik,” timpalnya.
Baca Juga: Tenaga Ahli Diklaim Lebih Kompeten Dibanding ASN dan P3K, Kepala BPKAD Sindir DPRD Banten
Rina menegaskan, stok opname diwajibkan dilaksanakan pada 31 Desember dan disampaikan pada hari yang sama dalam jam kerja. Selain itu, rekonsiliasi aset dilakukan minimal tiga bulan sekali oleh Pengurus Barang dan enam bulan sekali oleh pengelola dan pelaksana fungsi akuntansi.
Selain itu, BPKAD juga memaparkan komponen laporan rekonsiliasi yang wajib dipenuhi perangkat daerah. Di antaranya rekap pembayaran PKB kendaraan dinas, daftar BMD yang disewakan atau dipinjamkan, dokumen kehilangan atau SKTJM, laporan pemeliharaan aset, data aset bersengketa, serta laporan penggunaan BMD sementara.
“Seluruh kelengkapan ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengamanan dan penatausahaan BMD. Hingga 30 November 2025, progres input data aset pada aplikasi ATISISBADA/SIAP tercatat baru mencapai 42,03 persen untuk aset dan 53,49 persen untuk persediaan,” tambahnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong BPKAD untuk mengingatkan perangkat daerah agar mempercepat proses penginputan data menjelang akhir tahun anggaran. Ketepatan waktu penyampaian data menjadi faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan BMD Tahun 2024. Temuan tersebut mencakup kelemahan pengamanan aset, ketidaksesuaian pencatatan, serta kekurangan dokumen kepemilikan.
“Tindak lanjut terhadap temuan ini menjadi bagian penting dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sepuluh kalinya,” ujarnya.
Baca Juga: Barang Milik Daerah Pemprov Banten Kembali Dilelangkan Secara Daring
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penatausahaan dan Pelaporan BMD BPKAD Banten, Ande Richiyat, mengingatkan kepada perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi.
Dia menekankan, pentingnya pemutakhiran data terkait realisasi belanja modal, mutasi aset, hibah, dan kewajiban yang masih berjalan.
“Perangkat daerah juga diminta memastikan seluruh data telah terunggah dengan lengkap dan benar pada aplikasi MCS TKPK sebelum batas waktu penyampaian,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi ini, kata dia, BPKAD Banten berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen dalam pengelolaan aset dan persediaan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Upaya ini menjadi bagian dari peningkatan kualitas laporan keuangan sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan Provinsi Banten yang semakin baik,” imbuhnya. (adib)
























