KOTA TANGERANG--Upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan pelayanan publik kembali mendapat pengakuan nasional. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meraih Penghargaan Terbaik II Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tahun 2025, yang diberikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan RI pada penganugerahan yang berlangsung di Jakarta, hari ini.
Penghargaan tersebut menjadi bukti konsistensi Pemkot Tangerang melakukan reformasi pelayanan publik, terutama dalam proses perizinan yang melibatkan tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, serta pelaku usaha kesehatan lainnya, termasuk apoteker, rekam medis, radiografer. Perizinan yang cepat dan tepat dianggap menjadi fondasi penting dalam merespons kebutuhan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.
Kepala DPMPTSP Sugihharto Achmad Bagdja menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas kerja tim dan kolaborasi lintas sektor. “Prestasi ini bukan tujuan akhir. Yang kami kejar adalah bagaimana setiap warga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang lebih baik melalui kemudahan proses perizinan. Karena ketika tenaga medis dan fasilitas kesehatan dapat segera beroperasi, masyarakat lah yang merasakan manfaatnya,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Ugi, meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan mendorong DPMPTSP melakukan berbagai terobosan, salah satunya transformasi digital perizinan. Melalui pemanfaatan sistem layanan daring, proses permohonan izin tidak lagi terkendala waktu dan jarak. Pemohon dapat memantau seluruh tahapan mulai dari pengajuan, verifikasi hingga penerbitan dokumen secara transparan.
Selain itu, lanjutnya, penyederhanaan alur prosedur serta pendampingan bagi pemohon dilakukan agar pelaksanaan lebih cepat tanpa mengurangi aspek kepatuhan terhadap regulasi. “Kami memastikan percepatan layanan tetap berlandaskan standar dan ketentuan, karena sektor kesehatan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Dengan jumlah penduduk yang besar dan dinamika urban yang tinggi, menurut Ugi, kebutuhan akses kesehatan di Kota Tangerang terus meningkat. Pihaknya menilai bahwa perizinan yang responsif bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kesehatan yang memadai bagi masyarakat.
Baca Juga: BPR Kerta Raharja Gemilang Raih Golden Champion Infobank BPR Award 2026
“Tak hanya terkait izin praktik, percepatan proses perizinan bagi apotek, klinik, dan layanan kesehatan alternatif dinilai mampu memperluas pilihan layanan medis bagi warga, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sektor kesehatan,” jelas Ugi.
Ke depan, DPMPTSP, kata Ugi berkomitmen melakukan evaluasi berkelanjutan serta meningkatkan kompetensi SDM pelayanan, termasuk memperkuat platform digital yang adaptif dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.(adv)
























