Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Bupati Aceh Selatan Dimagangkan Jadi Damkar dan Satpol PP

Diberhentikan Selama 3 Bulan

Oleh Made Nusantara
Selasa, 9 Des 2025 20:20 WIB
Rubrik Nasional
Bupati Aceh Selatan Dimagangkan Jadi Damkar dan Satpol PP

DIBERHENTIKAN: Bupati Aceh Selatan diberhentikan selama 3 bulan. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah saat krisis, setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh pada akhir November 2025.

Berbeda dari sanksi administratif biasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa selama masa pemberhentian, Mirwan akan menjalani program magang dan pelatihan penanggulangan bencana di Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan tersebut mencakup penanganan krisis, penyusunan anggaran daerah, serta pembinaan langsung bersama pemadam kebakaran dan Satpol PP.

“Pelatihan ini agar yang bersangkutan memiliki kemampuan menangani krisis akibat bencana. Kita akan berikan dasar-dasar penanganan krisis,” tegas Tito, di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Selama magang, Mirwan akan ditempatkan pada sejumlah direktorat di Kemendagri, termasuk Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah. Pemerintah menilai model sanksi ini sebagai pembinaan kapasitas kepemimpinan daerah.

Izin Umrah Ditolak, Tapi Tetap Berangkat

Tito menjelaskan, Mirwan sebelumnya mengajukan izin melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 22 November 2025, sebelum bencana terjadi. Namun setelah wilayah diterjang banjir bandang dan longsor pada 24 November, kondisi berubah total.

Baca Juga: Nyaris Seluruh Pemda di Indonesia Kekurangan Uang untuk Bayar Gaji ASN

Pada 27 November, Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat, dan keesokan harinya permohonan izin Mirwan resmi ditolak.  “Pak Gubernur menolak karena situasi dalam keadaan bencana. Namun surat itu belum sampai ke Mendagri,” ujar Tito.

Bencana tersebut menelan ratusan korban jiwa serta menyebabkan kerusakan infrastruktur di berbagai wilayah Aceh, sehingga pemerintah menilai kepala daerah wajib hadir memimpin penanganan lapangan.

BeritaTerbaru

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Fase Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Status Siaga Tetap Berlaku

Minggu, 6 Sep 2026 17:27 WIB
Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Beras Langka di Pasar Modern, Pemerintah Gelontorkan 110 Ribu Ton

Minggu, 6 Sep 2026 17:23 WIB
Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Diungkap Mantan Stafsus Yaqut, 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Arab Saudi

Sabtu, 5 Sep 2026 08:12 WIB
Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Anggaran MBG Terancam Dipangkas, Ditargetkan di Bawah Rp200 Triliun

Jumat, 4 Sep 2026 07:38 WIB

Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plt

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan Aceh Selatan, Mendagri menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan menunjuk Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati selama masa pemberhentian.  “Ini bukan penggantian tetap, tapi pelaksana tugas sesuai mekanisme pemerintahan,” jelas Tito.

Ia menegaskan, tanggung jawab kepala daerah saat bencana adalah prioritas utama.  “Setiap kepala daerah wajib berada di tempat ketika rakyatnya membutuhkan kepemimpinan langsung.”. (jpg)

Tags: Bupati Aceh Disanksi Pemberhentian 3 BulanKementerian Dalam Negerikepala daerah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Jumat 4 September, Cek Lokasinya di Sini

Jumat, 4 Sep 2026 07:25 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Nasional

SIM Keliling Jakarta Kamis 3 September, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:43 WIB
Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup
Nasional

Imingi WNI Gaji Tinggi di Luar Negeri, 7.908 Loker Fiktif Ditutup

Rabu, 2 Sep 2026 20:59 WIB
620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community
Nasional

620 Anak Terpapar Konten Kekerasan, BNPB Waspadai True Crime Community

Rabu, 2 Sep 2026 20:51 WIB
Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji
Nasional

Muhadjir Effendy Bongkar Jejak Pengalihan Kuota Haji

Selasa, 1 Sep 2026 17:46 WIB
Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas
Bisnis

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Bandara Soetta Masuk 10 Besar dengan Pilihan Kuliner Terbanyak untuk Transit

Selasa, 1 Sep 2026 16:37 WIB
Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 07:26 WIB
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI : Dirreskrimum Polda Banten Kombespol Dian Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan roda empat. (ISTIMEWA)

Empat Pelaku Pencurian Mobil Diamankan ke Mapolda Banten, Satu Orang DPO

Selasa, 1 Sep 2026 13:34 WIB
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Gabung Rayo Vallecano

Rabu, 2 Sep 2026 21:09 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 3 September, Cek Lokasinya

Kamis, 3 Sep 2026 07:37 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.