SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah saat krisis, setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh pada akhir November 2025.
Berbeda dari sanksi administratif biasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa selama masa pemberhentian, Mirwan akan menjalani program magang dan pelatihan penanggulangan bencana di Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan tersebut mencakup penanganan krisis, penyusunan anggaran daerah, serta pembinaan langsung bersama pemadam kebakaran dan Satpol PP.
“Pelatihan ini agar yang bersangkutan memiliki kemampuan menangani krisis akibat bencana. Kita akan berikan dasar-dasar penanganan krisis,” tegas Tito, di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).
Selama magang, Mirwan akan ditempatkan pada sejumlah direktorat di Kemendagri, termasuk Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah. Pemerintah menilai model sanksi ini sebagai pembinaan kapasitas kepemimpinan daerah.
Izin Umrah Ditolak, Tapi Tetap Berangkat
Tito menjelaskan, Mirwan sebelumnya mengajukan izin melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 22 November 2025, sebelum bencana terjadi. Namun setelah wilayah diterjang banjir bandang dan longsor pada 24 November, kondisi berubah total.
Pada 27 November, Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat, dan keesokan harinya permohonan izin Mirwan resmi ditolak. “Pak Gubernur menolak karena situasi dalam keadaan bencana. Namun surat itu belum sampai ke Mendagri,” ujar Tito.
Bencana tersebut menelan ratusan korban jiwa serta menyebabkan kerusakan infrastruktur di berbagai wilayah Aceh, sehingga pemerintah menilai kepala daerah wajib hadir memimpin penanganan lapangan.
Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plt
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan Aceh Selatan, Mendagri menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan menunjuk Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati selama masa pemberhentian. “Ini bukan penggantian tetap, tapi pelaksana tugas sesuai mekanisme pemerintahan,” jelas Tito.
Ia menegaskan, tanggung jawab kepala daerah saat bencana adalah prioritas utama. “Setiap kepala daerah wajib berada di tempat ketika rakyatnya membutuhkan kepemimpinan langsung.”. (jpg)