Minggu, 5 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Bupati Aceh Selatan Dimagangkan Jadi Damkar dan Satpol PP

Diberhentikan Selama 3 Bulan

Oleh Made Nusantara
Selasa, 9 Des 2025 20:20 WIB
Rubrik Nasional
Bupati Aceh Selatan Dimagangkan Jadi Damkar dan Satpol PP

DIBERHENTIKAN: Bupati Aceh Selatan diberhentikan selama 3 bulan. ISTIMEWA

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat menekankan pentingnya kehadiran pemimpin daerah saat krisis, setelah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan akibat meninggalkan wilayahnya saat banjir bandang dan tanah longsor melanda Aceh pada akhir November 2025.

Berbeda dari sanksi administratif biasa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan bahwa selama masa pemberhentian, Mirwan akan menjalani program magang dan pelatihan penanggulangan bencana di Kementerian Dalam Negeri. Pelatihan tersebut mencakup penanganan krisis, penyusunan anggaran daerah, serta pembinaan langsung bersama pemadam kebakaran dan Satpol PP.

“Pelatihan ini agar yang bersangkutan memiliki kemampuan menangani krisis akibat bencana. Kita akan berikan dasar-dasar penanganan krisis,” tegas Tito, di Kantor Kemendagri, Selasa (9/12/2025).

Selama magang, Mirwan akan ditempatkan pada sejumlah direktorat di Kemendagri, termasuk Ditjen Administrasi Wilayah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah. Pemerintah menilai model sanksi ini sebagai pembinaan kapasitas kepemimpinan daerah.

Izin Umrah Ditolak, Tapi Tetap Berangkat

Tito menjelaskan, Mirwan sebelumnya mengajukan izin melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 22 November 2025, sebelum bencana terjadi. Namun setelah wilayah diterjang banjir bandang dan longsor pada 24 November, kondisi berubah total.

Baca Juga: Rapat Bareng Kepala Daerah se-Tangerang Raya Terkait Banjir, Ini Penjelasan Gubernur Banten

Pada 27 November, Gubernur telah menetapkan status tanggap darurat, dan keesokan harinya permohonan izin Mirwan resmi ditolak.  “Pak Gubernur menolak karena situasi dalam keadaan bencana. Namun surat itu belum sampai ke Mendagri,” ujar Tito.

Bencana tersebut menelan ratusan korban jiwa serta menyebabkan kerusakan infrastruktur di berbagai wilayah Aceh, sehingga pemerintah menilai kepala daerah wajib hadir memimpin penanganan lapangan.

BeritaTerbaru

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Polda Metro Jaya Tetapkan 2.054 Tersangka Dari 5.436 Kasus Pencurian

Selasa, 30 Jun 2026 21:59 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Jun 2026 15:20 WIB
Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Program Magang Nasional 2026 Tawarkan Gaji Rp3,5–6 Juta, Diperluas Jadi 150 Ribu Peserta

Selasa, 30 Jun 2026 14:57 WIB
El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

El Nino Bawa Ancaman Berlapis, BMKG: Perkotaan Waspadai ISPA

Senin, 29 Jun 2026 16:22 WIB

Wakil Bupati Ditunjuk Jadi Plt

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan Aceh Selatan, Mendagri menerbitkan SK penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan menunjuk Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati selama masa pemberhentian.  “Ini bukan penggantian tetap, tapi pelaksana tugas sesuai mekanisme pemerintahan,” jelas Tito.

Ia menegaskan, tanggung jawab kepala daerah saat bencana adalah prioritas utama.  “Setiap kepala daerah wajib berada di tempat ketika rakyatnya membutuhkan kepemimpinan langsung.”. (jpg)

Tags: Bupati Aceh Disanksi Pemberhentian 3 BulanKementerian Dalam Negerikepala daerah
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun
Nasional

Jaga Rupiah, BI Disuntik Bank Rp281 Triliun

Senin, 29 Jun 2026 16:20 WIB
Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen
Nasional

Hasil Survei Puspoll Indonesia Menunjukkan Tingkat Kepuasan Masyarakat ke Prabowo 64,8 Persen

Minggu, 28 Jun 2026 14:17 WIB
Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya
Nasional

Kejagung Putuskan Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Berikut Ini Alasannya

Selasa, 23 Jun 2026 17:36 WIB
Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Nasional

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung

Selasa, 23 Jun 2026 17:31 WIB
Prabowo: NU Tak Pernah Kalah
Nasional

Prabowo: NU Tak Pernah Kalah

Selasa, 23 Jun 2026 17:28 WIB
Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun
Nasional

Purbaya: Harga Pertamax Berpeluang Turun

Senin, 22 Jun 2026 16:28 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kantah dan Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyah, membagikan sertipikat gratis kepada masyarakat Kecamatan Kopo, Selasa (30/6/2026). (ISTIMEWA)

Sejumlah Masyarakat Kopo Kabupaten Serang Menerima Sertipikat Tanah Gratis

Selasa, 30 Jun 2026 17:11 WIB
Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Warga Warunggunung Lebak Serbu Layanan KTP- El Keliling

Selasa, 30 Jun 2026 20:22 WIB
Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Komite MTsN 1 Tangsel Minta Sumbangan Rp2,95 Juta

Selasa, 30 Jun 2026 19:07 WIB
BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

BPBD Kota Tangerang Turun Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kamis, 2 Jul 2026 16:48 WIB
U-Turn Khusus Motor di Jalan Ciater Serpong Ditargetkan Beroperasi Juli

U-Turn Khusus Motor di Jalan Ciater Serpong Ditargetkan Beroperasi Juli

Rabu, 1 Jul 2026 16:21 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.