SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI, mencatat Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Banten tahun 2025 sebesar 73,22 poin atau naik 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya hanya 71,21 poin.
Peningkatan itu tercatat sebagai yang tertinggi atau melampaui rata-rata Nasional yang hanya mendapatkan 72,32 poin atau berada dibawah Provinsi Banten.
Dalam laporannya, KPK mencatat Indeks Integritas Nasional 2025 berada pada angka 72,32 poin. Sementara itu, Provinsi Banten meraih skor 73,22 poin atau melampaui capaian nasional sekaligus memperpanjang tren positif dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2021, nilai SPI Banten berada pada angka 61,37 poin. Angka tersebut terus meningkat pada 2022 menjadi 70,71 poin, kemudian kembali naik pada 2023 dengan capaian 69,08 poin dan pada 2024 mencapai 71,21 poin. Peningkatan ini berlanjut pada tahun 2025 dengan nilai tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Nilai Integritas Pemerintah Provinsi Banten pada SPI 2025 mencapai 73,22 poin itu dihimpun dari tiga kelompok responden, yaitu internal dengan nilai 79,76 poin, eksternal 87,65 poin, serta eksper 63,68 poin.
Adapun rincian skor berdasarkan dimensi menunjukkan capaian yang kuat, antara lain Integritas dalam pelaksanaan tugas sebesar 79,46 poin, pengelolaan anggaran sebesar 84,31 poin, pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebesar 89,25 poin, serta transparansi sebesar 87,49 poin.
Baca Juga: Temui Gubernur Banten, Kapolda Sampaikan Ini
Kemudian, pengelolaan sumber daya manusia 79,30 poin, perdagangan pengaruh (trading in influence) 74,70 poin, sosialisasi antikorupsi 66,70 poin, dan transparansi sebesar 87,49 poin.
Konsistensi kenaikan dari tahun ke tahun ini mencerminkan penguatan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Hal tersebut dapat dilihat dari Integritas Pegawai yang mencapai 93,71 poin, Transparansi dan Keadilan Layanan di angka 83,81 poin, serta Upaya Pencegahan Korupsi di Provinsi Banten mencapai 84,67 poin.
Capaian angka tersebut menunjukkan bahwa Banten dinilai memiliki kekuatan pada aspek transparansi, pengelolaan anggaran, dan pengadaan barang jasa. Sekaligus menggambarkan perlunya penguatan pada bidang sosialisasi antikorupsi.
Atas hasil tersebut, Pimpinan KPK Agus Joko Pramono menekankan bahwa SPI merupakan instrumen strategis untuk memetakan risiko korupsi serta menilai kualitas tata kelola pemerintah.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak baik kementerian lembaga, penyelenggara negara, pimpinan daerah yang menjadikan SPI sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang bersih,” katanya, Rabu (10/12/2025).
Baca Juga: Tahun Depan, Pemprov Banten Berkomitmen Perluas Program Banten Ramah
Agus menyampaikan, pemberantasan korupsi dijalankan melalui strategi Trisula. Yaitu penindakan, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi. Menurutnya, SPI berada pada ruang pencegahan dan pendidikan sehingga menjadi sumber data objektif untuk mendorong perubahan tata kelola di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kita menggunakan data dan percakapan publik untuk mendorong perubahan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, meski terdapat peningkatan, beberapa dimensi SPI nasional masih harus menjadi perhatian terutama terkait sosialisasi antikorupsi dan persepsi publik terhadap imparsialitas birokrasi. Agus menegaskan bahwa kualitas tata kelola tidak hanya ditentukan oleh angka.
“Tetapi juga melalui budaya integritas yang dijalankan secara konsisten. Melalui laporan SPI 2025, KPK berharap setiap instansi terus memperkuat sistem, proses, dan kapasitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, adil, serta bebas dari konflik kepentingan,” tambahnya.
Dikesempatan ini, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Integritas Sektor Publik menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati sebagai Nominasi Kontributor Terbaik SPI 2025 dari Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Ahli Pembangunan Integritas (Forpak API) Provinsi Banten Ratu Syafitri mengatakan, capaian tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten dalam menciptakan iklim pemerintahan yang bebas dari tindak korupsi.
“Capaian ini merupakan upaya kota bersama dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan pelayanan masyarakat yang baik dan optimal. Tentunya kita juga harapkan bisa terus lebih baik lagi,” pungkasnya.
Dia mengatakan, Pemprov Banten akan terus berupaya melakukan perbaikan dan pembenahan dalam uapaya menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita inginkan agar pelayanan dan roda pemerintahan berjalan baik dan bebas korupsi. Kita berikan pemahaman, sosialisasi, kita ingatkan kepada semuanya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan,” imbuhnya. (adib)

















