SATELITNEWS.COM, LEBAK – Sebanyak 197 pasangan suami-istri mengikuti sidang isbat nikah masal yang digelar di Pendopo Kabupaten Lebak. Kegiatan ini menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-197 Kabupaten Lebak sekaligus Hari Korpri.
Salah satu pasangan tertua yang mengikuti proses pengesahan pernikahan ialah Asmawati (52) dan suaminya yang berusia 73 tahun, warga Desa Kolelet, Kecamatan Rangkasbitung. Keduanya telah menikah sekitar 35 tahun lalu tanpa pencatatan resmi negara. “Umur suami sudah 73 tahun. Kalau nikah, ya sekitar 35 tahun sama suami,” ujar Asmawati saat ditemui di lokasi, Rabu (10/12/2025).
Asmawati mengaku mengikuti sidang isbat setelah mendapat dorongan dari pihak desa. Ia menilai legalitas pernikahan penting untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan, seperti Kartu Keluarga, KTP dengan status terbaru, hingga akta kelahiran anak. “Dulu nikah di kampung saja, cuma 300 perak. Asal ada penghulu aja nikah. Belum tahu kalau sekarang harus ada dokumen,” katanya.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Wiwin Budiarti, menjelaskan bahwa sidang isbat terpadu ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Lebak dengan berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lebak. PHRI turut membagikan voucher kamar hotel kepada seluruh peserta sebagai bentuk dukungan. “Jumlah pasangan disesuaikan dengan HUT Lebak, yakni 197. Kita juga ada PHRI yang berpartisipasi dan akan membagikan voucher kamar hotel,” ujarnya.
Wiwin berharap kegiatan ini membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka, sekaligus meningkatkan akses terhadap administrasi kependudukan. “Tentu dengan kelengkapan adminduk akan memberikan kemudahan bagi mereka. Selama ini mereka nikah sirih, sehingga legalitas dan dokumennya belum tercatat,” pungkasnya. (mulyana)

















