SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemprov Banten tengah merampungkan usulan penetapan wilayah tambang rakyat (WPR) di dua kabupaten di Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan pertambangan skala kecil ilegal agar menjadi legal, terkontrol, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy menjelaskan bahwa mekanisme perizinan tambang emas rakyat atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. IPR diberikan oleh gubernur kepada penduduk setempat, baik secara perseorangan maupun koperasi. Luas wilayah tambang pun dibatasi maksimal 5 hektare untuk perseorangan dan 10 hektare untuk koperasi.
Terkait usulan wilayah yang akan ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Ari memastikan lokasinya berada di dua daerah.
“Wilayah yang akan ditetapkan sebagai WPR ada di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Untuk detailnya nanti menyusul,” ujarnya, Rabu (10/12).
Ari juga merinci syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mengajukan IPR. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain surat permohonan, Nomor Induk Berusaha, salinan KTP, NPWP, surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa, rincian komoditas tambang, serta pernyataan kesanggupan mematuhi aturan lingkungan dan keselamatan tambang. Pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan fiskal serta pernyataan teknis yang mengatur batas kedalaman sumuran hingga batas penggunaan mesin.
“Khusus untuk koperasi, harus melampirkan akta pendirian yang telah disahkan dan laporan keuangan satu tahun terakhir,” jelasnya.
Baca Juga: Megawati Kritisi Makna Merdeka, Sentil Hukum, Tambang hingga BPJS
Di sisi pengawasan, pemerintah memastikan aktivitas tambang rakyat akan dikontrol secara rutin. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh inspektur tambang, verifikasi laporan berkala, hingga pembinaan teknis kepada para pemegang IPR.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan operasional tambang sesuai dokumen izin, rencana kerja, dan ketentuan keselamatan maupun lingkungan,” jelas Ari.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tetap akan ditindak. Sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 158 dan 161 yang memberi dasar hukum penindakan bagi kegiatan penambangan emas ilegal.
Ari menambahkan bahwa tambang rakyat juga memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui IPERA (Iuran Pertambangan Rakyat), yang mencakup iuran tetap, iuran produksi, hingga iuran pengelolaan lingkungan. Kemudian, terkait kerja sama pengelolaan tambang rakyat, Ari mengacu pada regulasi terbaru.
“Berdasarkan Permen ESDM 18 tahun 2025, IPR dapat bekerja sama dalam hal pengolahan hasil penambangannya dengan BUMD atau pihak swasta,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, menjelaskan bahwa Pemprov Banten telah mengajukan usulan detail mengenai wilayah WPR berdasarkan surat Plh Sekda Banten tertanggal 16 Juni 2025. Usulan tersebut mencakup wilayah di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Baca Juga: Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Mahasiswa Desak Perda Truk Tambang
Di Pandeglang, wilayah yang diusulkan meliputi Cimanggu, Cimanggu, Cibitung, dan Cikeusik. Adapun di Kabupaten Lebak, titik yang diajukan antara lain Cibarengkok 1 dan 2, Cikadu, Cikate 1, 2, dan 3, Cikotok 1 dan 2, Ciladaeun 2 dan 3, Citorek Kidul 2, Keboncau, serta empat titik di Neglasari dan Gunungkencana.
Dedi menyebut, terdapat dua wilayah yang masih kini menunggu persetujuan Kementerian Kehutanan karena berada di kawasan hutan adat atau Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yaitu Cisungsang dan Cisitu.
“Untuk yang di TNGHS itu masih menunggu dari Kementerian Kehutanan. Sebetulnya kalau yang saya ketahui secara aturan itu tidak bisa ya, karena kan masuknya ke dalam hutan lindung. Tapi karena ada masyarakat yang meminta, ya kita ajukan saja. Tapi yang pasti hanya 21 yang kita ajukan. Sisanya yang dua lagi menunggu informasi dari kementerian terkait,” kata Dedi.
Ia juga menjelaskan alur penetapan titik lokasi yang diajukan. Menurutnya, proses dimulai dengan penelusuran lapangan oleh Dinas ESDM untuk mengidentifikasi titik-titik tambang. Setelah itu, usulan disampaikan kepada bupati untuk diverifikasi sebelum akhirnya diajukan gubernur ke pemerintah pusat.
“Kalau untuk titik-titik lokasi yang diajukan itu prosesnya adalah kami dari ESDM menelusuri mana saja titik-titik daerah tambang, kemudian nanti kami mengajukan ke bupati setempat untuk diverifikasi mana saja yang ingin diajukan ke pusat untuk menjadi tambang rakyat. Baru nanti setelah dari bupati, kirim lagi data ke kami untuk diajukan oleh gubernur ke pemerintah pusat,” tandasnya. (mpd/rmg)
























