SATELITNEWS.COM, SERANG – Pipanisasi yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Peruumdam) Tirta Madani Kota Serang, hingga pekan kedua tahun 2025 ini baru mencapai 5 persen atau sekitar 6.000 pelanggan dari total 750.000 potensi pelanggan yang bisa dioptimalkan.
Alasan minimnya dukungan anggaran dari pemerintah dan investasi yang masuk, diklaim menjadi faktor utama rendahnya capaian itu.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan Upaya Pipanisasi agar seluruh masyarakat Kota Serang bisa mendapatkan akses air bersih.
Direktur Perumdam Tirta Madani Kota Serang, Arif Setiawan, mengatakan cakupan air bersih perusahaan ini baru 5 persen dari jumlah penduduk Kota Serang.
“Kita baru melayani sekitar 6.000 sambungan. Enam ribu sambungan itu dikalikan rata-rata 5 jiwa aja. Limanya itu 5 persen,” kata Arif, kemarin.
Arif menjelaskan bahwa faktor kendala jumlah pelanggan Perumdam Tirta Madani Kota Serang masih rendah karena anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan investasi dan instalasi pengolahan air.
“Kendalanya banyak. Yang jelas pasti adalah investasi. Karena pembangunan jaringan per pipa ini banyak sekali biaya yang harus dikeluarkan untuk pembangunan investasi dan IPA,” jelasnya.
Instalasi pengolahan air (IPA) pertama di Kota Serang dibangun di Banten Lama, kata dia itu berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada tahun 2020 sebanyak 40 liter per detik, dan IPA Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 25 liter per detik.
Pembangunan IPA selanjutnya di 2025 itu, adalah IPA Walantaka 20 liter per detik dengan IPA Dalung 25 liter per detik itu baru terbangun 2025.
“Itu tidak maksimal. Jadi ya salah satu yang menjadi kurangnya percepatan di dalam pertumbuhan itu, karena memang instalasi pengolahan ini baru terbangun di tahun 2025,” pungkas Arif.
Sebelumnya, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Serang (ASDA II) Yudi Suryadi menambahkan, Pedoman tata kelola perusahaan yang baik sangat penting bagi Perumdam Tirta Madani Kota Serang sebagai BUMD untuk mengkodifikan harmonisasi dari peraturan-peraturan yang ada.
Pedoman ini, lanjutanya akan membantu perusahaan dalam menjalankan operasionalnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Pedoman tata kelola perusahaan ini mencakup berbagai aspek, termasuk struktur organisasi, manajemen risiko, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi informasi. Dengan memiliki pedoman yang jelas, Perumdam Tirta Madani Kota Serang dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasionalnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholders lainnya,” jelasnya.
Beberapa peraturan yang menjadi acuan dalam pedoman tata kelola perusahaan ini, kata dia antara lain UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Permendagri No. 23 dan 24 Tahun 2014 tentang Organisasi Perumdam.
“Dengan mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, Perumdam Tirta Madani Kota Serang dapat menyusun pedoman tata kelola perusahaan yang komprehensif dan efektif. Pedoman ini akan membantu perusahaan dalam menjalankan operasionalnya dengan baik, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” terangnya. (luthfi)