SATELITNEWS.COM, LEBAK— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Lebak menilai usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 8 hingga 10,5 persen berpotensi memicu hengkangnya perusahaan dari wilayah tersebut. Pasalnya, kenaikan upah dinilai akan semakin menambah beban operasional perusahaan.
Bendahara Apindo Lebak, Aceh Sumirsa Ali, mengatakan, sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Lebak merupakan sektor ritel dan pergudangan, yang relatif mudah untuk dipindahkan ke daerah lain dengan biaya tenaga kerja lebih rendah. “Dari 130 anggota Apindo, kebanyakan ritel dan pergudangan. Ada juga sedikit di sektor jasa. Nah, karena pergudangan ini sangat mudah bagi pemilik untuk memindahkan ke daerah lain,” kata Ace, Senin (15/12/2025).
Ace menyebut sejumlah daerah lain di Pulau Jawa masih menawarkan upah minimum yang lebih kompetitif. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika buruh mengusulkan kenaikan upah. “Pengusaha di Banten juga sudah engap-engapan untuk bisa bertahan. Itu terbukti ketika PWI di Cikande hengkang karena tak kuat membayar UMR. Kalau sampai kabur, ya habis. Karena industri di Lebak itu sedikit. Bahkan ada daerah lain yang upahnya 50 persen di bawah kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace menilai kenaikan upah minimum bukan satu-satunya solusi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Ia menilai inflasi yang terus terjadi justru menjadi faktor utama sulitnya buruh mencapai kesejahteraan. “Persoalannya ketika upah naik, harga-harga juga ikut naik. Itu terjadi setiap tahun. Jadi mau berapa pun gaji buruh, akan sulit sejahtera karena inflasi,” tuturnya. Ia pun mendorong pemerintah agar lebih berperan dalam menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi.
Diketahui, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.176.384. Sementara itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mendorong pemerintah daerah untuk menyepakati kenaikan upah minimum hingga 10,5 persen pada tahun 2026. Ketua SPN Lebak, Sidik Uen, mengatakan usulan kenaikan tersebut telah melalui kajian akademik yang dilakukan oleh kalangan buruh. “Kenaikan itu berdasarkan hasil kajian akademik teman-teman buruh,” kata Sidik.(mulyana)
























