SATELITNEWS.COM, LEBAK — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan persawahan di bawah setengah hektare dinilai meringankan beban petani. Namun, anggota DPRD Lebak menyebut kebijakan tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Muhi Bustomi, mengakui kebijakan pembebasan PBB tersebut berpihak pada petani kecil. Meski demikian, ia menilai ada potensi penurunan PAD dari sektor PBB, meskipun disebutnya tidak signifikan.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena membantu petani. Tapi tetap ada potensi berkurangnya PAD, walaupun nilainya tidak terlalu besar,” ujar Muhi, Selasa (16/12/2025).
Namun hingga kini, DPRD belum memaparkan secara terbuka berapa besaran potensi PAD yang hilang, maupun sejauh mana kontribusi PBB sawah kecil terhadap pendapatan daerah. Pernyataan kehati-hatian tersebut muncul di tengah minimnya publikasi data fiskal yang bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan.
Muhi menyebut DPRD meminta Pemkab Lebak melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan agar pembebasan PBB tepat sasaran. Permintaan itu telah disampaikan dalam pembahasan KUA-PPAS. Meski begitu, DPRD masih menunggu hasil verifikasi tanpa memberikan tenggat waktu maupun indikator evaluasi yang jelas.
“Kami menunggu hasil verifikasi itu untuk kemudian dievaluasi,” katanya.
Baca Juga: DPRD Lebak Soroti Bansos Tak Tepat Sasaran, Siap Turun Cek Data
Di sisi lain, kalangan petani justru menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret yang lebih dibutuhkan ketimbang kekhawatiran atas potensi kehilangan PAD. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lebak menyebut pembebasan PBB sejalan dengan program ketahanan pangan nasional dan visi Presiden Prabowo Subianto.
Ketua HKTI Lebak, Dedi Jubaedi, menilai dampak kebijakan tersebut terasa langsung bagi petani kecil, meski secara nominal PBB yang dibebaskan relatif kecil.
“Bagi petani kecil, pengurangan beban sekecil apa pun sangat berarti. Ini kebijakan yang nyata dirasakan,” kata Dedi.
Ia menekankan, persoalan utama bukan pada potensi berkurangnya PAD, melainkan pada ketepatan data dan pengawasan pelaksanaan di lapangan agar kebijakan tidak salah sasaran.
“Kebijakan ini sangat pro-petani. Yang perlu dijaga adalah pengawasan agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso, menyatakan pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap sekitar 209 bidang lahan dengan total luas mencapai 306 juta meter persegi.
Baca Juga: Melalui LKPJ 2025, DPRD dan Pemkab Lebak Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Menurut Agung, verifikasi dilakukan karena tidak seluruh bidang lahan tersebut merupakan sawah murni. Sebagian di antaranya masih bercampur dengan bangunan, kebun, atau fungsi lain.
“Verifikasi ini penting agar kebijakan pembebasan PBB-P2 benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Hingga proses verifikasi rampung, klaim potensi pengurangan PAD akibat pembebasan PBB sawah kecil masih bersifat asumtif dan belum sepenuhnya terukur.
(mulyana)
