SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Siapa sangka, di tengah hiruk-pikuk Tangerang yang padat, obat keras ilegal bisa sekadar “berjalan santai” di pinggir rumah sakit. Warga resah, polisi bergerak—seperti adegan drama rutin yang sudah terlalu familiar.
Malam itu, tak begitu larut, aparat Polsek Jatiuwung menyusuri sisi jalan di samping Rumah Sakit Anissa, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Di lokasi yang tampak biasa—seperti halaman rumah sakit pada umumnya—tercium jejak transaksi Tramadol ilegal. Rupanya, obat keras daftar G itu tak butuh pasar gelap yang spektakuler; cukup gang-gang padat penduduk.
Unit Reskrim Polsek Jatiuwung akhirnya menghentikan seorang pria bernama FU. Dari saku celananya, ditemukan dua lempeng Tramadol—cukup untuk menghidupkan drama kriminal yang rutin terjadi setiap minggu. “Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin. Ironisnya, masyarakat harus jadi detektif untuk menegakkan hukum yang seharusnya ditegakkan sendiri.
FU mengaku tak bekerja sendiri. Ia menyebut nama Waink, sang pemasok utama. Segera polisi bergerak ke Kampung Bugel, Karawaci, dan—voila!—dua orang lain, RM dan H, diamankan tanpa perlawanan. Total barang bukti: 145 butir Tramadol dan tiga telepon genggam. Tampaknya, operasi ini cukup “besar” untuk beberapa lempeng obat keras, tapi cukup “kecil” untuk tidak mengejutkan siapa pun yang tahu rutinitas peredaran obat ilegal di kota ini.
Para pelaku mengaku obat keras itu didapat dari Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebelum diedarkan di Tangerang. Jadi, rantai distribusi internasional? Tidak terlalu—hanya dari Jakarta ke kota sebelah.
Polisi mengingatkan, praktik ini berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama pada remaja. Ironisnya, obat keras ilegal ini berputar bebas, sementara peringatan serius datang setelah laporan warga memicu “tindakan heroik” polisi.
Baca Juga: Pria Marah-marah di Pasar Induk Tangerang, Ternyata Bawa 1.110 Pil Hexymer-Tramadol
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran warga dan mengimbau masyarakat melapor ke Call Center Polri 110, layanan gratis dan bebas pulsa. Bagus, tapi kenapa rakyat harus menjadi alarm hidup untuk mengungkap kasus yang jelas melanggar hukum?
Akhirnya, Tramadol yang beredar di lorong rumah sakit dan kampung padat penduduk itu berhenti—setidaknya sementara—karena laporan warga. Sebuah pengingat pahit bahwa di kota ini, obat keras ilegal tak butuh pasar rahasia yang megah; cukup lorong sempit dan ketidakpedulian rutin. (ari)
























