SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, meluncurkan aplikasi Pemetaan Tanah Milik Pemerintah Daerah (Mata Panda).
Aplikasi ini, memuat seluruh informasi terkait aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, secara terintegrasi dan berbasis digital.
Peluncuran aplikasi Mata Panda tersebut, mendapat apresiasi dari Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, yang menilai inovasi ini sebagai langkah strategis dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.
“Terima kasih, telah menghadirkan inovasi yang sangat baik. Dengan Mata Panda, pemetaan tanah milik Pemerintah Daerah Pandeglang dapat dilakukan lebih terencana, terukur, valid, dan sesuai dengan haknya,” ujar Bupati Dewi, saat menghadiri acara peluncuran Mata Panda di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (18/12/2025).
Bupati Dewi meyakini, keberadaan Mata Panda akan sangat membantu dalam mendukung kebutuhan pembangunan daerah, baik untuk sarana pendidikan, kesehatan, maupun pengembangan perekonomian.
“Jika ke depan ada investor yang ingin bekerja sama, memanfaatkan lahan milik Pemerintah Daerah, data lahan tersebut sudah tersedia secara lengkap dan valid,” tambahnya.
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut di Pandeglang Bakal Ditertibkan Sepanjang 14 Km, Ini Skemanya
Ia juga menambahkan, data yang telah diinput dalam Mata Panda akan menjadi data pendamping, selain data fisik aset tanah yang dimiliki Pemda Pandeglang. Sebab, menurutnya, dengan sistem berbasis digital, keamanan data pun diyakini lebih terjaga.
“Terima kasih atas pembuatan aplikasi yang sangat bermanfaat ini,” pungkasnya.
Sementara, Diana Luthfia sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan DPKPP Pandeglang, menyampaikan aplikasi Mata Panda ke depan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Data yang tersaji dalam aplikasi tersebut, merupakan hasil proses inventarisasi yang disandingkan dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Mata Panda baru diluncurkan tahun ini, dan saat ini baru mencakup Kecamatan Pandeglang. Harapannya, ke depan seluruh kecamatan dapat terinput, sehingga data aset tanah Pemerintah Daerah benar-benar valid dan akurat,” ujarnya.
Diana menjelaskan, verifikasi data tanah milik pemerintah daerah merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kepastian data Barang Milik Daerah (BMD).
Baca Juga: Pembangunan Jalan Reforma Cimanis Sobang Pandeglang Dukung Mobilitas Masyarakat
“Kami langsung melakukan verifikasi ke lapangan, dan Alhamdulillah seluruh data telah diverifikasi secara lengkap dan terperinci,” tutupnya. (mardiana)

















