SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil langkah tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pengusaha transporter, Pemkab Tangerang menyepakati penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Kamis (18/12/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengatakan rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional truk tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang, terhitung mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga karena memasuki musim penghujan, mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026,” ujar Maesyal Rasyid.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menegaskan bahwa Pemkab Tangerang tidak melarang kegiatan usaha para pengusaha transporter, melainkan mengatur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga.
“Supaya aktivitas pembangunan tetap berjalan, aktivitas usaha bapak-bapak tetap bisa berjalan, dan warga masyarakat kami bisa nyaman, aman, serta kondusif,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Sejumlah Harga Komoditas Mengalami Kenaikan di Kota Tangerang
Bupati Maesyal Rasyid juga mengimbau seluruh pengusaha transporter agar mematuhi aturan jam operasional serta spesifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Tangerang, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Kepolisian guna memastikan tidak terjadi lagi pelanggaran yang dapat memicu keresahan publik di kemudian hari.
“Ke depan, bapak-bapak harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan lalu lintas. Jangan sampai sopir tidak memiliki SIM, bak mobil truk melampaui batas, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara operasional truk tambang ini diambil menyusul adanya laporan kerusakan jalan yang masif akibat truk bertonase berlebih atau overload, serta ketidakpatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk memegang teguh kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, demi terwujudnya ketertiban dan kondusivitas wilayah, khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Perwakilan dari pengusaha angkutan dan juga penerima bahan material sudah menyepakati untuk mengikuti peraturan yang ditetapkan. Pada intinya, kalau kita sama-sama tertib, disiplin, dan berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi,” tandasnya. (alfian/aditya)
























