SATELITNEWS.COM, LEBAK – Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Tahun 2026 sebesar 8,07 persen menjadi Rp3.428.395. Usulan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan buruh, dan pengusaha.
Berdasarkan hasil rapat, UMK Lebak 2026 naik sebesar Rp256.011 dibandingkan UMK Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.176.384. Selanjutnya, usulan UMK tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Banten melalui surat rekomendasi Bupati Lebak untuk ditetapkan secara resmi.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak juga mengusulkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Lebak Tahun 2026. Penetapan UMSK menggunakan nilai alfa sebesar 0,9 persen berdasarkan hasil pemungutan suara (voting) anggota dewan pengupahan, sehingga UMSK Lebak diusulkan sebesar Rp3.430.680.
UMSK Lebak berlaku bagi sektor usaha tertentu dengan sejumlah kriteria, di antaranya sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit, memiliki lebih dari satu perusahaan dalam sektor yang sama, serta termasuk dalam skala usaha menengah dan/atau besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sektor tersebut memiliki karakteristik serta tingkat risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, mengatakan bahwa dalam proses penetapan UMK Lebak 2026 sempat terjadi perbedaan pendapat di antara anggota Dewan Pengupahan.
“Karena adanya perbedaan pandangan, akhirnya keputusan diambil melalui mekanisme voting oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha,” kata Rully kepada SatelitNews.Com, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: THR di Lebak Dibayar Paling Telat H-7
Ia menjelaskan, penghitungan UMK Lebak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penetapan upah minimum mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Setelah disepakati, surat rekomendasi Bupati Lebak akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten,” ujarnya.
Rully berharap besaran UMK Lebak 2026 yang telah disepakati dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebak.
“Keputusan ini harus dijalankan oleh semua perusahaan karena telah melalui kesepakatan bersama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK Lebak Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha dan investasi di daerah. (mulyana)
