SATELITNEWS.COM, TANGERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi putus kerja sama Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan PT Oligo Infra Swarna Nusantara (PT OISN). Kesepakatan pengakhiran tersebut ditandatangani kedua belah pihak pada Senin, (22/12/2025).
Pengakhiran kerja sama dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, yang sekaligus mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018 sebagai payung hukum proyek PSEL sebelumnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin, menyatakan, keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT OISN merupakan langkah konstitusional dan strategis agar kebijakan daerah selaras dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.
“Pemkot Tangerang dan PT OISN sepakat menyelesaikan kerja sama PSEL. Perpres 109 Tahun 2025 mewajibkan seluruh perjanjian yang mengacu pada Perpres 35 Tahun 2018 untuk diakhiri, sehingga kami harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru,” ujar Sachrudin usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang.
Meski kerja sama PSEL dihentikan, Sachrudin menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam pengelolaan sampah tidak berubah. Pemerintah daerah tetap menjalankan berbagai program dan penguatan infrastruktur persampahan.
“Pengelolaan sampah tetap berjalan melalui pengembangan TPS 3R, pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF), penguatan bank sampah, serta upaya pengurangan sampah dari sumbernya di tingkat masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Diminta Segera Normalisasi Drainase untuk Mitigasi Banjir
Sachrudin menambahkan, putusnya kerja sama dengan PT OISN tidak berarti Pemkot Tangerang menghentikan rencana PSEL secara permanen. Pengakhiran ini justru menjadi langkah awal agar implementasi PSEL ke depan dapat lebih adaptif dan sesuai kebutuhan daerah.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, memastikan pengakhiran kerja sama dilakukan secara clean and clear tanpa konsekuensi hukum di kemudian hari.
“Kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama tanpa tuntutan ganti rugi. Ini menjadi dasar agar Pemkot Tangerang bisa melangkah ke implementasi Perpres 109 Tahun 2025 dengan lebih mantap,” katanya. Ke depan, Pemkot Tangerang akan melanjutkan pengelolaan persampahan melalui skema aglomerasi atau kerja sama regional Tangerang Raya sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah berkelanjutan. (made)

















