SATELITNEWS.COM, SERANG – Pleno penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten tahun 2026, mendapat perhatian pengamat kebijakan publik Ahmad Sururi.
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini, menekankan agar Pemprov Banten bisa lebih berpihak kepada buruh dan memperhatikan kesejahteraannya.
Sururi mengatakan, hasil komprominya terlihat realistis dan berdasarkan kesepakatan. Tetapi yang paling penting besaran UMSP tahun 2026 harus melihat kondisi ekonomi lokal Banten.
“Idealnya antara Rp3 sampai Rp5 juta ya Kang, ditengah kebutuhan hidup layak di Banten yang semakin dinamis. Logika dan sudut pandang perusahaan dan buruh pasti berbeda berbeda, dan keduanya tidak bisa dihadapkan secara diametral,” katanya, Senin (22/12/2025).
Dia berpesan agar negara atau pemerintah yang harus berperan menekan biaya ekonomi tinggi, mendorong produktivitas dan menjadikan buruh secara manusiawi
“Jadi persoalannya bukan semata fenomena pengusaha dan buruh tetapi kebijakan industialnya, ketenagakerjannya. Pertama soal trust atau kepercayaan, pastikan bahwa buruh dan pengusaha percaya bahwa Pemprov sudah mengambil kebijakan yang transparan dan rasional termasuk soal upah ini,” tambahnya.
Baca Juga: DPRKP Dinilai Hambat Visi Misi Kepala Daerah, Pengamat: Gubernur Andra Harus Bersikap
“Kedua, pemprov harus memastikan bahwa formulasi kebijakan dan struktur ekonomi di Banten terbuka terhadap berbagai masukan baik dari buruh maupun pengusaha, intinya pada dialog yang win win solution,” sambungnya.
‘Ketiga, keberlangsungan investasi tidak hanya ditentukan soal kemudahan perijinan, ini perlu dibarengi dengan integritas birokrasi, jangan sampai ijin mudah dan cepat tetapi biaya besar dikarenakan oknum birokrasi yang bermain dan tidak taat aturan,” timpalnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan pengupahan Provinsi Banten telah melakukan rapat pleno terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hasilnya, ada tiga kategori yang akan mengalami kenaikan upah ditahun 2026.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dewan pengupahan dengan semua pihak terkait akhir pekan kemarin. Hasilnya, kata dia, ada beberapa hal dan usulan disampaikan.
“Dewan pengupahan Provinsi Banten sepakat untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengusilkan lima kategori tahun 2026 yang terdiri dari 95 kelompok sektor, terdiri dari lima digit berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 dengan tiga kategori kenaikan,” katanya. (adib)
























