SATELITNEWS.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan DD (45) selaku Direktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi.
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan pengoplosan atau mengurangi isi tabung gas bersubsidi tersebut. Terduga kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Banten guna kepentingan penyelidikan.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bronto Budiyono mengatakan, penangkapan yang dilakukan jajarannya sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait beredarnya tabung LPG subsidi yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Serang.
“Menyikapi adanya keluhanan masyarakat dengan banyaknya tabung gas elpiji tiga kilogram subsidi yang beredar di wilayah Serang, yang isinya tidak sesuai sebagaimana mestinya yang beredar yang diduga disengaja di kurangi dari tempat pengisian / depot SPBE,” katanya, Rabu (24/12/2025).
Bronto mengatakan kecurangan tersebut berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu adanya kegiatan penyetingan alat berupa pengisian tabung gas Elpiji. Dimana dalam prsktiknya, ditrmukan adanya bersubsidi berupa mesin Unit Filling Machine (UFM) yang terjadi di SPBE PT. Erawan Multi Perkasa Abadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
“Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap DD (45) selaku Direktur SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT. Erawan Multi Perkasa Abadi pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Musda Perdana Apdesi Merah Putih, Muhibbin : Diharapkan Wujudkan Asta Cita Presiden
Dia menerangkan, dari keterangan yang didapat, diketahui ada penyetingan alat berupa pengisian tabung gas bersubsidi menggunakan mesin UFM atas perintah dari Direktur SPBE PT. Erawan Multi Perkasa Abadi. Seharusnya, mesin UFM diseting dengan ukuran 7.955 kilogram atau tolerasi berat tabung isi dikurang 1,5 perden untuk pengisian tabung gas melon ukuran delapan kilogram, dimana rata-rata berat tabung kosong lima kilogram.
“Akan tetapi, penyetingan yang dilakukan dalam pengisian isi tabung gas hanya 7.90 kilogram (jika diukur selisih -0,10 kilogram) ,8.40 kilogram (jika diukur selisih 0.40 kilogram) ,7.85 kilogram (jika diukur selisih -0.15 kilogram) ,7.80 kilogram (jika diukur selisih -0,20 kilogram), 7.75 kilogram (jika diukur selisih -0.25 kilogram), 7.70 kilogram (jika diukur selisih -0.30 kilogram), dan 7.63 kilogram (jika diukur selisih -0,35 kilogram),” katanya.
Dia mengatakan, selama ini terduga mendapatkan keuntungan dari penjualan pengisian isi tabung gas elpiji tiga kilogram sekira Rp400 per kilogram. Dalam satu bulan, terduga bisa mengirim tabung gas sampai 36 mobil dengan kapasitas 20.000 kilogram.
“Pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9.408.000 per hari, sehingga dalam kurun waktu satu tahun beroperasi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3.386.880.000,” katanya.
Selain teruga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 10 tabung gas tiga kilogram kosong, satu bundel data mitra agen gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi, 12 unit mesin UFM, Mitsibusi Light Diesel Truck bak kayu Nopol A8856CO, satu kunci kontak kendaraan mitsibusi light diesel truck bak kayu, 560 tabung gas bersubsidi ada isinya, dan dua lembar surat jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf e UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1 juta. (adib)
Baca Juga: Incar Gelar Juara, Pemkab Tangerang Buka Seleksi Kafilah MTQ Banten ke-24

















